Batam,Jejak-kasusnews.web.id – Seorang turis yang merupakan warga negara (WN) Singapura mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat tiba di Batam melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Minggu (3/5) malam. Ia menuding salah satu oknum petugas imigrasi bersikap intimidatif hingga meminta pembayaran visa tanpa penjelasan yang rinci.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban bersama suaminya menjalani proses pemeriksaan kedatangan. Seperti prosedur umum, korban membuka ponsel untuk menunjukkan kode QR arrival form yang telah diisi sebelumnya.
Namun situasi berubah ketika seorang petugas imigrasi berinisial BRS menegurnya. Dengan nada tinggi, petugas tersebut melarang penggunaan ponsel di area pemeriksaan.
Korban mengaku telah menjelaskan bahwa ponsel digunakan untuk keperluan administrasi kedatangan. Namun, penjelasan itu tidak diterima. Ia justru diminta keluar dari antrean dan mengikuti petugas ke ruang kantor imigrasi, sementara suaminya masih berada di jalur pemeriksaan.
“Petugas terus menegaskan larangan menggunakan ponsel tanpa memberikan penjelasan yang memadai,” tulis korban melalui akun Hearts GhinahSunny di media sosial Facebook.
Di dalam ruangan, suasana disebut semakin tegang. Korban mengaku mendapat tekanan verbal dan diancam akan dipulangkan ke Singapura jika tidak mengikuti arahan petugas.
Bahkan, ia menyebut sempat diancam akan “tidur di feri atau di penjara”.
Merasa tertekan, korban akhirnya mengikuti instruksi petugas. Ia mengaku diminta membayar biaya visa sebesar Rp500 ribu per orang tanpa penjelasan rinci mengenai jenis visa maupun dasar pungutan tersebut.
“Tidak ada penjelasan visa apa yang dimaksud, tetapi kami tetap diminta membayar,” ujarnya.
Setelah pembayaran dilakukan, korban juga diminta membuat rekaman video pernyataan untuk tidak menggunakan ponsel selama berada di area imigrasi.
Tak hanya itu, korban menilai sikap petugas tidak profesional selama proses berlangsung. Ia bahkan mengaku mencium aroma alkohol dari petugas, meski hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Korban sempat meminta untuk bertemu atasan petugas. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Petugas tersebut justru mengklaim dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab di lokasi.
Kronologi kejadian ini kemudian diunggah korban melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut Batam sebagai “rumah kedua” karena bukan kali pertama berkunjung.
“Apakah itu pelanggaran jika saya mempersiapkan diri untuk proses yang lancar? Ini bukan pertama kalinya saya ke Batam,” tulisnya dalam unggahan, Selasa (5/5).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan insiden tersebut.
“Kami sudah menerima informasinya dan saat ini sedang kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sedang melakukan investigasi terhadap pelapor dan terlapor. Nanti akan ada mediasi. Hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Keluhan WNA asal Singapura itu sudah kita terima, laporannya juga sudah masuk,” kata Kharisma, kamis (7/5/2026).
Kharisma mengatakan saat ini pihak Imigrasi Batam tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bersangkutan. Petugas yang bertugas di Pelabuhan Sekupang itu juga telah sementara dibebastugaskan.
“Saat ini kita lakukan pemeriksaan internal kepada petugas Imigrasi Batam. Petugas imigrasi di Pelabuhan Sekupang sementara dibebastugaskan,” ujarnya.
Kharisma juga mengatakan pihak Imigrasi Batam telah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bersangkutan. Petugas yang bertugas di Pelabuhan Sekupang itu juga telah sementara dibebastugaskan.
“Saat ini kita lakukan pemeriksaan internal kepada petugas Imigrasi Batam. Petugas imigrasi di Pelabuhan Sekupang sementara dibebastugaskan,” ujarnya.
Kharisma juga mengatakan pihak Imigrasi Batam telah melakukan mediasi dengan WNA asal Singapura tersebut.
“Untuk WNA juga sudah kita mediasi,” katanya.
Terkait dugaan petugas dalam pengaruh alkohol, Kharisma membantah hal tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendalaman.
“Petugas dalam kondisi pengaruh alkohol itu tidak benar, tapi tetap kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Kharisma menambahkan, pihak WNA juga telah mengunggah klarifikasi bahwa
permasalahannya sudah selesai,” tutupnya.
Di pelabuhan ini security nya juga tidak sopan ketika di tanya media ia menjawab dengan gaya sok jago .
Jangan bawa- bawa media kalo di sini. Ujar salah seorang security.
Penulis : izazat karunia












