SIDOARJO,Jejak-kasusnews.web.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (23/6/2026). Seorang wanita berinisial SW (39) diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu seberat 15,4 gram di dalam alat kelaminnya saat hendak membesuk seorang narapidana.
Aksi nekat tersebut terbongkar berkat kejelian petugas penggeledahan yang mencurigai gerak-gerik SW saat menjalani pemeriksaan rutin di area kunjungan lapas. Petugas wanita yang bertugas melihat SW tampak gelisah, gemetar, dan menunjukkan sikap tidak wajar ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Merasa ada yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruangan khusus. Hasilnya, ditemukan sebuah bungkusan plastik clipper yang disembunyikan di dalam organ intim pelaku.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 15,4 gram. Barang haram itu diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana berinisial AW yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika.
Tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak Lapas Kelas I Surabaya juga langsung melakukan pengembangan internal. Dari hasil penelusuran awal, penyelundupan tersebut diduga melibatkan narapidana lain berinisial MM yang tengah menjalani vonis 15 tahun penjara dalam kasus serupa.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengapresiasi kesigapan petugas yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke lingkungan lapas.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kejelian, ketelitian, dan kesiapsiagaan petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas,” ujarnya.
Sohibur menegaskan pihaknya menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di dalam lapas.
Usai diamankan, SW bersama barang bukti sabu langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Menurut Sohibur, selama masa kepemimpinannya, Lapas Kelas I Surabaya telah menggagalkan sedikitnya delapan kali upaya penyelundupan barang terlarang, mulai dari narkotika hingga telepon seluler.
“Lapas Kelas I Surabaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kuat jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan lapas sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
Karsono












