Deli Serdang,Jejak-kasusnews.web.id – Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK–Wartawan) Cabang Deli Serdang didampingi Ketua Aliansi Mahasiswa anti korupsi Sumatra Utara . resmi melayangkan surat aduan ke Kejaksaan tinggi Sumatra Utara. adapun laporan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dan pengutipan SPP tahun anggaran 2025.
adapun yang dilaporkan 3 kepala sekolah dan 3 ketua komite yang ada di deliserdang.
adapun Laporan ke 3 tersebut tercatat dalam surat resmi
Nomor : 68/69/70/LP/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026
Deli Serdang, 18 Mei 2026
dan diterima Pihak kejaksaan tinggi Sumatra Utara
dengan tanda terima surat PTSP kejati Sumut tertanggal 19/05/2026.
nama penerima terlampir beserta keterangan nomer humas kejatisu
Lampiran berkas : 68/69/70
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dan Pengutipan dana SPP tahun anggaran 2025.
mengara pada sekolah SMA Negri 2 Lubuk PAKAM.
SMKN 1 Percut seituan.
Dan SMA Negri 2 Percut seituan.
adapun pihak terlapor:
1.kepala sekolah
SMKN 1 Percut seituan.
berserta Ketua komite.
2.kepala sekolah
SMAN 2 Lubuk PAKAM berserta ketua Komite sekolah.
3.Kepala sekolah
SMAN 2 Percut seituan
beserta ketua komite sekolah .
dalam keterangan surat terlapor tersebut.
mengenai
pengembangan perpustakaan.kegiatan pembelajaran den ekstrakulikuler.
kegiatan asesmen dan evaluasi.
administrasi sekola.sarana prasarana sekolah dan honor guru.
juga dana SPP sekolah.
atas kejanggalan perihal tersebut Nanda Apriyan Syahwal, SH, menegaskan bahwa laporan ini berangkat dari dugaan serius adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOSP dibeberapa sekolah yang ada dibeberapa sekolah Di SMKN dan SMAN yang ada dideliserdang
dalam keterangan.
Nanda selaku ketua yang mepelapor, bahwa dunia pendidikan harus benar benar bersih jangan disusuahkan masyarakat.
karna ketentuan pemerintah pusat melalui Perkemendikbut No.44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
bahwa jelas dilarang adanya pengutipan dana SPP jenjang menegah (SMA/SMK/SLB) Negri.dibawah kewenangan provinsi perkemendikbut No.75 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12, huruf b. secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /wali yang sipat nya mengikat.
PERMENDIKDASMEN Nomor 8 Tahun 2026 menekakankan juknis dana BOSP 2026 p
yang memastikan dana operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah pusat melalui kementrian keuangan Republik Indonesia dan kementrian dalam negri beserta kementrian pendidikan.
menurutnya hal tersebut tidak harus dilakukan.
dikarenakan pemerintah pusat sudah memberikan arahan.
Larangan pungutan SPP di SMK Negeri diatur dalam Permendikbud
Nanda juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Kejaksaan tinggi Sumatra Utara.
harus benar benar teliti untuk memproses laporan kami dari LBHK-wartawan.
dikarenakan kami sudah menembuskan laporan kami ke pihak Kejaksaan agung Republik Indonesia dan pihak istana presiden.(Tim)












