LOMBOK BARAT,Jejakkasusnews.web.id — Sinergi Tim Intel Lanal Mataram bersama Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 560.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk setelah tiba melalui kapal KM DLN Oasis di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Danlanal Mataram, Kolonel Laut (P) Eko Darmawan, S.T., M.Si., dalam konferensi pers di Mako Lanal Mataram, Minggu (4/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai ilegal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Lembar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Mataram untuk melakukan penindakan terpadu. Petugas melakukan pemantauan terhadap kapal yang menjadi sasaran di kawasan Pelabuhan Pelindo Lembar sejak Jumat malam (2/10/2026).
Sekitar pukul 23.58 WITA, sesaat setelah KM DLN Oasis bersandar di Dermaga Nusantara 2, petugas mengidentifikasi sebuah kendaraan yang mencurigakan berupa truk Hyundai berwarna biru dengan bak putih dan penutup terpal hijau.
Truk tersebut diketahui bernomor polisi B 9024 UYU.
Pada Sabtu dini hari (3/10/2026), petugas mengamankan pengemudi truk berinisial H (46), warga Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi tersebut mengakui bahwa muatan yang dibawanya berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Truk beserta pengemudi kemudian dibawa ke Mako Lanal Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan muatan pada Sabtu siang, petugas menemukan 35 koli rokok ilegal dengan berbagai merek.
Rinciannya, Premium Bold sebanyak 416.000 batang, Hummer 69.000 batang, King Marmut 32.000 batang, Master Black 16.000 batang, Marbol 16.000 batang, serta Pharlap 16.000 batang.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 560.000 batang rokok tanpa cukai resmi,” ujar Kolonel Laut (P) Eko Darmawan.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp831,6 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai, pajak rokok, dan PPN ditaksir mencapai Rp541,86 juta.
Danlanal Mataram menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah masuk dan beredarnya barang kena cukai ilegal melalui jalur laut.
“Sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan barang ilegal, khususnya yang masuk melalui jalur laut,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta pengemudi diserahterimakan dari Lanal Mataram kepada Kantor Bea Cukai Mataram untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Mataram, Zaini Rohman, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dilakukan bersama Lanal Mataram dalam pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan komitmen Bea Cukai untuk mengedepankan tata kelola yang akuntabel dan transparan, termasuk dalam penanganan barang hasil penindakan.
Menurutnya, status barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik untuk kepentingan proses penyidikan bersama aparat penegak hukum maupun tahapan penyelesaian dan pemusnahan apabila telah memenuhi ketentuan.
Zaini juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun perlintasan barang ilegal di wilayah Lombok.
Kolaborasi antara Bea Cukai, TNI AL, Kepolisian, Satpol PP, media, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pintu masuk barang di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Ruslan












