Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2026

JAKARTA,Jejakkasusnews.web.id – 8/10/2026. Sengketa kepemilikan saham PT Sebatin bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ibu Siti Wardani, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal dan sah dari almarhum Syamsuddin alias Bong Kon Ho alias William, mempersoalkan status 2.375 lembar saham yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum.

Dalam gugatan tersebut, Siti meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai pemegang saham pengganti sejak tahun 2006 serta mendapatkan seluruh hak yang melekat sebagai pemegang saham.

Salah satu yang ikut dipersoalkan adalah hak atas dividen. Namun, pihak penggugat menyadari bahwa dividen tidak otomatis dibagikan setiap tahun. Pembagian dividen bergantung pada kondisi keuntungan perusahaan dan keputusan RUPS mengenai penggunaan laba perseroan.

Panggilan RUPS Tetap Menggunakan Nama Pemegang Saham yang Telah Meninggal

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemanggilan RUPS dan RUPSLB PT Sebatin setelah almarhum Syamsuddin meninggal dunia pada 16 Maret 2006.

Menurut dalil dalam gugatan, sejak tahun 2006 hingga sekitar 20 tahun berikutnya, surat panggilan atau undangan RUPS/RUPSLB disebut tetap ditujukan kepada almarhum dengan menggunakan alamat Jalan H. Agus Salim No. 65, Menteng, Jakarta.

Pihak penggugat mempertanyakan mengapa pemanggilan masih menggunakan nama pemegang saham yang telah meninggal, sementara menurut penggugat pihak perusahaan telah mengetahui keberadaan ahli waris.

Informasi yang diperoleh dari petugas keamanan gedung di alamat tersebut juga menyebutkan bahwa lokasi itu saat ini sudah menjadi gedung dan bukan lagi rumah tinggal. Petugas keamanan disebut tidak mengetahui adanya orang bernama Bong Kon Ho atau William yang tinggal di alamat tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai alamat tersebut masih perlu diuji dan dibuktikan dalam persidangan.

*Surat Kuasa Tahun 2007 Ikut Dipersoalkan*

Penggugat juga menyoroti RUPSLB PT Sebatin yang digelar pada 7 November 2007.

Dalam gugatan disebutkan bahwa George Gunawan hadir dalam RUPSLB tersebut dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 9 Agustus 2007 yang diberikan oleh Siti Wardani.

Masalahnya, menurut penggugat, surat kuasa tersebut telah dicabut Siti pada 20 Agustus 2007, atau sebelum RUPSLB dilaksanakan.

Karena itu, penggugat meminta majelis hakim menilai apakah penggunaan surat kuasa tersebut masih memiliki kewenangan hukum ketika RUPSLB berlangsung.

*Status 2.375 Saham Dipersoalkan Sejak 2006*

Siti juga mendalilkan bahwa sejak meninggalnya Syamsuddin pada 16 Maret 2006, tidak dilakukan perubahan atau pencatatan penggantian pemegang saham atas 2.375 lembar saham tersebut kepada dirinya sebagai ahli waris.

Menurut pihak penggugat, kondisi tersebut membuat hak Siti sebagai ahli waris sekaligus pemegang saham pengganti tidak tercatat dalam daftar pemegang saham PT Sebatin.

Atas persoalan tersebut, penggugat meminta pengadilan memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum dan hak atas saham tersebut.

Riwayat Perkara George Gunawan Turut Disinggung

Dalam gugatan, penggugat juga mencantumkan riwayat perkara pidana yang pernah dijalani George Gunawan.

Pihak penggugat menyebut adanya putusan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung hingga proses hukum pada tingkat yang lebih tinggi. Riwayat tersebut dimasukkan sebagai bagian dari uraian dalam gugatan.

Namun, pencantuman riwayat perkara pidana tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam sengketa saham PT Sebatin. Persoalan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara saham tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

*Tiga Persoalan Utama*

Perkara ini setidaknya menyisakan tiga pertanyaan penting.

Pertama, siapa yang secara sah berkedudukan sebagai pemegang 2.375 saham setelah pemegang saham sebelumnya meninggal dunia?

Kedua, apakah pelaksanaan RUPS maupun RUPSLB setelah meninggalnya pemegang saham telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku?

Ketiga, apakah ahli waris memiliki hak atas saham beserta hak ekonomi yang melekat padanya, termasuk dividen apabila perseroan memperoleh keuntungan dan RUPS memutuskan adanya pembagian dividen?

Semua pertanyaan tersebut kini berada dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara ini bukan hanya soal 2.375 lembar saham. Lebih jauh, gugatan tersebut menyentuh persoalan bagaimana hak ahli waris terhadap saham seharusnya dicatat dan dilindungi ketika seorang pemegang saham meninggal dunia.

Kebenaran dari seluruh dalil para pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

(Arman Sulsel/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *