GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Nurul Falah Cinangsi, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang orang tua siswa yang mempertanyakan riwayat penyaluran bantuan atas nama anaknya.
Persoalan ini mencuat setelah orang tua siswa mengaku anaknya hanya menerima bantuan PIP satu kali selama menempuh pendidikan di tingkat SMA. Namun, berdasarkan informasi riwayat penyaluran yang disebut telah diperiksa oleh pihak keluarga, tercantum catatan penyaluran untuk beberapa tahun berbeda.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi informasi bantuan, mekanisme penyaluran, serta keberadaan kartu dan buku tabungan penerima manfaat.
Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, anaknya yang inisial DA tercatat sebagai siswa SMA Nurul Falah Cinangsi.
“Saya mengetahui anak saya mendapatkan bantuan PIP hanya satu kali selama sekolah di SMA. Namun, setelah saya mengecek informasi kepada orang yang mengetahui persoalan tersebut, ternyata nama anak saya tercatat sudah tiga kali mendapatkan bantuan,” ungkap sumber kepada awak media.
Sumber tersebut juga mempertanyakan keberadaan kartu dan buku tabungan milik anaknya yang menurut keterangannya belum diserahkan oleh pihak sekolah kepada siswa.
“Setahu saya, kartu dan buku tabungannya juga tidak diberikan kepada anak saya,” ujarnya.
Pengakuan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen penyaluran, bukti transaksi rekening penerima, serta klarifikasi dari pihak sekolah dan bank penyalur. Sebab, catatan penyaluran dalam sistem perlu dicocokkan dengan transaksi yang benar-benar diterima dan dikuasai oleh penerima manfaat.
Berdasarkan data riwayat penyaluran yang disampaikan kepada awak media, Inisial DA tercantum dalam catatan bantuan PIP dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2024: Status rekening tercatat sudah melakukan aktivasi pada 23 Desember 2024. Pada catatan lainnya, dana disebut sudah masuk pada 11 Februari 2025.
Tahun 2025: Status dana tercatat sudah masuk pada 15 Desember 2025.
Tahun 2026: Status dana tercatat sudah masuk pada 22 Mei 2026.
Dalam data tersebut, sekolah penerima tercantum sebagai SMA Nurul Falah Cinangsi dengan NPSN 69929246, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan bank penyalur BNI.
Perlu ditegaskan, status dana masuk dalam sistem tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan ataupun menunjukkan siapa yang melakukan transaksi penarikan. Karena itu, diperlukan pencocokan dengan mutasi rekening, bukti pencairan, serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Terdapat pula hal yang perlu diperjelas mengenai pernyataan orang tua siswa yang mengaku anaknya hanya menerima bantuan satu kali, sementara data yang disampaikan menunjukkan catatan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026. Catatan tahun 2024 sendiri memuat tanggal aktivasi rekening pada Desember 2024 dan keterangan dana masuk pada Februari 2025. Kedua informasi tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan tersebut, Kepala SMA Nurul Falah Cinangsi, Asep Barkah, memberikan tanggapan awal.
“Atas nama siapa dan orang mana? Nanti saya cek dulu ya, karena itu ada bagiannya,” ujar Asep Barkah.
Ia juga menyampaikan kepada awak media agar menyampaikan informasi terkait agenda Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tanggal 26.
“Nanti tolong sampaikan tanggal 26 ada TKA ya,” katanya.
Tanggapan tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah. Namun, sejumlah pertanyaan substantif masih perlu dijawab, terutama mengenai riwayat penyaluran bantuan, pengelolaan kartu dan buku tabungan, serta mekanisme penyerahan dokumen kepada siswa penerima.
Awak media membuka ruang bagi Kepala SMA Nurul Falah Cinangsi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan internal yang dijanjikan, agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung akses pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, informasi mengenai status penerima, proses aktivasi rekening, penyaluran dana, dan akses terhadap rekening penerima perlu dijelaskan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan antara catatan penyaluran dan pengakuan penerima, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme resmi. Pihak sekolah, bank penyalur, dan instansi terkait diharapkan dapat membantu memastikan apakah bantuan telah diterima oleh siswa yang berhak.
Dinas Pendidikan dan instansi pengelola program diharapkan memeriksa aspek administrasi dan penyaluran. Inspektorat dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya, sedangkan Kejaksaan dan aparat penegak hukum dapat melakukan langkah hukum apabila ditemukan bukti awal yang memadai mengenai dugaan tindak pidana.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau dugaan penyalahgunaan, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak sekolah telah melakukan penyimpangan. Dugaan yang muncul masih memerlukan verifikasi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Awak media akan terus menelusuri persoalan ini dengan mengedepankan fakta, konfirmasi, asas praduga tak bersalah, serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
Hendi H












