GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan pendidikan nonformal di sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada sebatas pendataan dan pembinaan administratif. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diminta melakukan evaluasi menyeluruh, memeriksa keabsahan data peserta didik, serta mengaudit penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Hendi Heryana, Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal harus berjalan sesuai ketentuan, memiliki legalitas yang jelas, serta benar-benar melaksanakan kegiatan pembelajaran bagi masyarakat.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya PKBM yang tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan, melakukan pelanggaran administratif serius, atau menyalahgunakan anggaran negara, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai lembaga pendidikan hanya tercatat secara administratif, tetapi pelaksanaan pembelajarannya tidak sebanding dengan data yang dilaporkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila terbukti melanggar aturan dan tidak dapat memenuhi kewajibannya, proses pencabutan izin harus ditempuh sesuai prosedur. Dana BOSP juga harus diaudit apabila terdapat indikasi penyimpangan,” tegas Hendi Heryana.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, Kecamatan Bungbulang tercatat memiliki 20 PKBM dengan jumlah keseluruhan 2.476 peserta didik, 121 rombongan belajar, 45 guru, 18 tenaga kependidikan, dan 79 ruang kelas.
Besarnya jumlah peserta didik tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa data administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Hendi menilai, verifikasi tidak cukup dilakukan dengan memeriksa dokumen atau melihat angka yang tercantum dalam sistem pendataan pendidikan. Pemeriksaan perlu mencakup keberadaan peserta didik, kegiatan pembelajaran, tenaga pendidik, sarana prasarana, dokumen administrasi, serta penggunaan anggaran.
Apabila ditemukan perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dan kondisi nyata, perbedaan tersebut harus ditelusuri secara objektif. Ketidaksesuaian data tidak serta-merta membuktikan adanya peserta didik fiktif atau korupsi, tetapi dapat menjadi dasar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Yang harus diperiksa bukan hanya jumlah siswa di atas kertas. Periksa apakah peserta didiknya benar-benar ada, apakah kegiatan belajar berlangsung, bagaimana administrasinya, dan apakah anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
Dalam keterangan yang dimuat pada bahan pemberitaan, Penilik Kesetaraan Kecamatan Bungbulang, Gun Gun Supyan Anwar, S.Ag., S.Pd., M.M.Pd., menjelaskan bahwa perubahan ketentuan penyelenggaraan pendidikan nonformal menuntut PKBM memenuhi persyaratan kelembagaan, administrasi, dan pelaksanaan pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gun Gun juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kondisi yang menjadi perhatiannya kepada Kasi dan Kabid Dinas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa lembaga yang tidak dapat dibina agar sesuai ketentuan perlu ditindaklanjuti, termasuk melalui proses pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Ia turut menyoroti hasil monitoring yang, menurut keterangannya, menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah peserta didik dalam administrasi dan jumlah peserta yang hadir ketika pembelajaran berlangsung.
Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Jumlah kehadiran dalam satu sesi pembelajaran tidak otomatis menggambarkan jumlah seluruh peserta didik aktif karena jadwal, sistem pembelajaran, dan karakteristik pendidikan kesetaraan perlu diperhitungkan. Namun, apabila ketidaksesuaian berlangsung berulang dan tidak dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah, dinas terkait perlu melakukan verifikasi mendalam.
Persoalan yang menjadi perhatian utama adalah kemungkinan ketidaksesuaian antara data peserta didik, pelaksanaan pembelajaran, dan laporan penggunaan dana BOSP.
Hendi Heryana meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menelusuri persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diuji.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, tanpa menggeneralisasi seluruh PKBM sebagai lembaga bermasalah. PKBM yang menjalankan pendidikan sesuai ketentuan harus tetap mendapatkan perlindungan dan pembinaan, sedangkan lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi secara proporsional.
“Jangan sampai lembaga yang benar ikut terkena dampak, tetapi lembaga yang terbukti bermasalah justru tidak tersentuh pemeriksaan. Audit harus berdasarkan bukti, bukan asumsi. Jika ada kerugian keuangan negara atau indikasi tindak pidana, serahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Pemeriksaan penggunaan BOSP, menurutnya, perlu meliputi kesesuaian penerimaan dana, jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan alokasi, realisasi belanja, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian pengeluaran dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi manipulasi data yang berkaitan dengan pencairan atau penggunaan anggaran, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit atau pemeriksaan resmi sesuai kewenangan lembaga terkait.
Tuntutan evaluasi dan audit tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan pendidikan harus memenuhi ketentuan sistem pendidikan nasional, termasuk persyaratan dan standar yang berlaku bagi satuan pendidikan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi. Ketidaksesuaian administrasi semata tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
3. Ketentuan teknis BOSP yang berlaku. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana harus mengikuti petunjuk teknis sesuai tahun anggaran, jenis satuan pendidikan, serta ketentuan yang berlaku. Dokumen penerimaan, realisasi belanja, dan laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa apabila terdapat dugaan penyimpangan.
4. Ketentuan perizinan dan sanksi administratif. Apabila suatu PKBM terbukti tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, pemerintah harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku, mulai dari pembinaan atau tindakan administratif lain hingga pencabutan izin jika dasar hukumnya terpenuhi.
Dengan demikian, desakan pencabutan izin bukanlah penetapan bahwa suatu lembaga telah bersalah. Keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kewenangan instansi, serta prosedur hukum yang berlaku.
Hendi Heryana meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera melakukan evaluasi terhadap 20 PKBM di Kecamatan Bungbulang, dengan pemeriksaan berbasis risiko dan bukti, terutama terhadap lembaga yang memiliki ketidaksesuaian data atau persoalan penyelenggaraan pembelajaran.
Ia juga mendorong agar hasil evaluasi disampaikan secara transparan kepada publik sepanjang tidak melanggar ketentuan perlindungan data dan kerahasiaan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana, aparat pengawasan intern pemerintah, auditor yang berwenang, dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Pendidikan kesetaraan memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus memastikan bahwa peserta didik benar-benar mendapatkan layanan pendidikan, sementara dana negara digunakan secara bertanggung jawab.
Lanjut Hendi menyampaikan Pendidikan masyarakat tidak boleh hanya menjadi angka dalam sistem pendataan. Hak peserta didik harus dilindungi, dana negara harus dipertanggungjawabkan, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai hukum. Jika setelah pemeriksaan suatu PKBM terbukti tidak layak atau melanggar ketentuan hingga memenuhi dasar pencabutan izin, jangan ragu menempuh tindakan tersebut,” pungkasnya.
Red…












