SULAWESI UTARA,Jejakkasusnews.web.id – Dugaan adanya lokasi yang digunakan untuk penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan publik.
Menurut sumber terpercaya di lapangan, gudang penampungan BBM solar tersebut diduga milik Bos Aldo.
“Gudang di Tondano itu milik Bos Aldo. Jadi tempat penimbunan solar subsidi,” ungkap sumber warga Tondano.
Diduga, solar subsidi Rp6.800/liter yang seharusnya untuk nelayan dan petani di Minahasa, disedot dari SPBU-SPBU sekitar Tondano menggunakan tangki modifikasi, lalu ditimbun di gudang Bos Aldo dan dijual kembali ke tambang dan industri dengan harga tinggi.
Namun informasi tersebut masih berupa dugaan awal dan perlu ditelusuri dan diverifikasi kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polres Minahasa dan Polda Sulut.
Jika terbukti ilegal, Bos Aldo dapat dijerat Pasal 55 UU Migas No 22/2001 tentang Migas, ancaman 6 tahun penjara.
.
.
#BongkarSindikatId #BBMSUBSIDI Narasumber :KRIMINAL SULUT












