Sulawesi Tengah,Jejak-kasusnews.web.id – Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dengan menindak tegas praktik tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.” Rabu 15 April 2026
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
Seluruh barang bukti berupa alat berat tersebut telah dievakuasi dari lokasi tambang. Selain itu, area yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas PETI kini telah dipasangi garis polisi guna mencegah adanya aktivitas lanjutan selama proses penyelidikan berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat serta jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas serupa. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pertambangan ilegal.
Kelvin Yansa












