News  

LPK Soroti Proyek RSUD Poso Rp285 Miliar, Minta Pemerintah Waspadai Dugaan Pola Mafia Proyek

Poso,Jejak-kasusnews.web.id – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Octhavianus Sondakh, S.H., meminta pemerintah dan aparat pengawas meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso senilai Rp285,34 miliar yang baru saja menetapkan pemenang tender.

Berdasarkan data LPSE Kementerian PUPR, proyek Pembangunan RSUD Poso dengan kode tender 10132005000 memiliki nilai pagu dan HPS sebesar Rp285.345.201.000 dan diikuti oleh 126 peserta.

Paket tersebut dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp265.738.789.697,93.

Menurut Octhavianus, besarnya nilai proyek serta pengalaman sejumlah proyek sebelumnya di Poso mengharuskan seluruh pihak untuk melakukan pengawasan sejak awal.

“Kami tidak ingin pembangunan RSUD Poso kembali mengalami persoalan sebagaimana yang terjadi pada tahap sebelumnya. Proyek ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat sejak awal,” ujarnya.

Ia menilai, berbagai persoalan proyek yang pernah terjadi di Sulawesi Tengah menunjukkan adanya indikasi pola yang perlu dievaluasi secara serius.

Menurut informasi yang berkembang di kalangan pelaku jasa konstruksi, tidak sedikit proyek strategis yang diduga dimenangkan oleh perusahaan tertentu, namun dalam pelaksanaannya pekerjaan di lapangan justru diserahkan kepada sejumlah kontraktor lokal dengan nilai yang jauh lebih rendah.

“Bukan hanya persoalan pinjam bendera. Yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pola mafia proyek. Perusahaan tertentu memenangkan tender, kemudian pekerjaan dibagi-bagi lagi kepada beberapa kontraktor lokal untuk masing-masing item pekerjaan dengan harga yang jauh lebih murah,” kata Octhavianus.

Menurutnya, ada kontraktor lokal yang menangani item pekerjaan tanah, ada yang mengerjakan drainase, pengaspalan, penyediaan alat berat maupun item lainnya.

Akibatnya, kontraktor lokal harus bekerja dengan margin yang sangat kecil karena sejak awal proyek telah ditawar rendah agar dapat dimenangkan.

“Kalau nilai pekerjaan terus dipotong pada beberapa tingkatan, maka yang menjadi korban pertama adalah kualitas pekerjaan. Yang bekerja di lapangan orang lokal, yang menghadapi masyarakat juga orang lokal, tetapi keuntungan terbesar diduga dinikmati pihak-pihak tertentu di tingkat atas,” tegasnya.

Octhavianus menilai pola tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut mengingat beberapa proyek besar sebelumnya di Sulawesi Tengah juga mengalami berbagai persoalan.

Ia mencontohkan putus kontrak proyek jalan nasional di Kabupaten Tolitoli yang dikerjakan PT AKAS, persoalan pada proyek Preservasi Jalan Nasional Tagolu–Tentena, hingga kualitas pekerjaan beberapa ruas jalan di Kota Palu, termasuk Jalan Danau Lindu, yang sempat menjadi sorotan masyarakat.

“Rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran. Jangan sampai Poso kembali menjadi korban permainan proyek,” katanya.

Ketua Umum LPK itu meminta Balai Prasarana Strategis Sulawesi Tengah, Kementerian PUPR, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek RSUD Poso.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap kemampuan teknis dan finansial perusahaan pemenang, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya afiliasi maupun pola pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta agar rekam jejak perusahaan, kemampuan pendanaan, kesiapan sumber daya manusia, hingga pola pelaksanaan pekerjaan benar-benar diawasi. Jangan sampai proyek bernilai hampir Rp300 miliar ini kembali mengalami keterlambatan atau persoalan lainnya,” ujarnya.

Octhavianus bahkan mengingatkan bahwa masyarakat Poso akan terus mengawasi perkembangan proyek tersebut.

“Jika nantinya ditemukan adanya keterkaitan atau afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan pihak-pihak yang sebelumnya meninggalkan persoalan proyek di Poso, maka kami meyakini akan muncul aksi massa besar-besaran dari masyarakat. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kontrol sosial agar pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Poso tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun masyarakat tidak ingin daerahnya kembali menjadi lokasi proyek yang pada akhirnya hanya menyisakan keterlambatan, kualitas pekerjaan yang rendah, maupun persoalan hukum.

“RSUD Poso merupakan kebutuhan masyarakat. Karena itu seluruh pihak harus memastikan proyek ini berjalan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai pengalaman masa lalu kembali terulang,” pungkas Octhavianus Sondakh, S.H..

(Tispran Kelana/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *