BANYUASIN,Jejak-kasusnews.web.id – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin kembali menguat. Jaringan Nasional (Jarnas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (20/7/2026), dengan membawa dua tuntutan utama, yakni dugaan kejanggalan anggaran rumah tangga di Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin senilai Rp2,45 miliar serta permintaan audit terhadap penanganan dugaan persoalan limbah yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.45 WIB itu diikuti puluhan massa yang menilai kedua persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum demi menjamin transparansi pengelolaan anggaran negara dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam orasinya, Ketua Jarnas, Budi Setiawan, menyoroti 12 paket pengadaan barang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin dengan total pagu anggaran mencapai Rp2.450.000.000. Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja natura dan kebutuhan rumah tangga dinas, seperti makanan ringan, biskuit, buah-buahan, serta konsumsi harian lainnya.
Menurut Budi, besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai aspek kepatutan, efisiensi, serta efektivitas penggunaan uang negara.
Kami meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap 12 paket pengadaan tersebut. Jika seluruh proses telah sesuai aturan tentu harus dijelaskan kepada publik, namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi Setiawan.
Selain menyoroti anggaran di Sekretariat DPRD, Jarnas juga mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan persoalan pengelolaan limbah yang disebut-sebut melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dalam aksi tersebut, massa menilai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin perlu memberikan penjelasan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dugaan persoalan limbah dimaksud. Jarnas meminta aparat penegak hukum mendalami apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Budi Setiawan menyatakan, apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kami meminta Kajari Banyuasin bertindak profesional dan objektif. Audit terhadap dugaan kejanggalan anggaran maupun dugaan persoalan limbah harus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, maupun PT Perusahaan Gas Negara (PGN) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Jarnas. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Suparman












