Garut Geger! Warga Tanjungmulya Layangkan Mosi Tidak Percaya, Pemkab Garut Didesak Segera Bertindak Tegas

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Warga masyarakat Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Tanjungmulya, Ajat Gumilar. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.

Dalam surat tersebut, warga menyatakan bahwa mereka menilai kepercayaan terhadap Kepala Desa Tanjungmulya telah hilang dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin utama yang menjadi dasar mosi tidak percaya adalah hasil pemeriksaan Inspektorat dan APIP Kabupaten Garut sebagaimana disebut dalam surat Nomor 700.121/313/Insp tanggal 17 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen yang dicantumkan warga, pemeriksaan tersebut menyebut adanya indikasi kerugian keuangan Desa Tanjungmulya sebesar Rp1.737.254.408,00.

Warga juga menyatakan bahwa batas waktu 60 hari yang diberikan terkait pengembalian indikasi kerugian tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Kepala Desa Tanjungmulya.

Persoalan tersebut kemudian disebut kembali dalam surat Inspektorat Nomor 300.2.11/801/Insp tanggal 23 Juli 2026, yang menurut warga memuat informasi bahwa permasalahan yang menyangkut Kepala Desa Tanjungmulya telah dilimpahkan kepada Unit Tipikor Polres Garut.

Atas dasar tersebut, warga meminta Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, dan Kepala DPMD Kabupaten Garut segera mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar Kepala Desa Tanjungmulya diberhentikan serta meminta proses hukum yang disebut telah ditangani Unit Tipikor Polres Garut berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Kami meminta agar seluruh proses dilakukan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya dengan mengedepankan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Desa Tanjungmulya,” demikian inti tuntutan warga dalam surat mosi tersebut.»

Sejumlah tudingan dalam surat tersebut masih merupakan pernyataan dan tuntutan warga serta perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Adanya indikasi kerugian keuangan desa maupun pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Karena itu, proses hukum terhadap pihak yang disebut dalam surat tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak memberikan klarifikasi, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Warga berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi tersebut dan segera memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh terhadap persoalan yang mereka persoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Ajat Gumilar mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan warga.

Perlu ditegaskan, indikasi kerugian keuangan desa maupun pelimpahan kepada aparat penegak hukum belum dapat dimaknai sebagai bukti seseorang bersalah. Proses pemeriksaan dan penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Warga menunggu kejelasan, transparansi, dan langkah konkret atas persoalan yang mereka persoalkan.

 

Hendi Heryana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *