GARUT,Jejakkasusnews.web.id – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMA Islam Mekarbakti, Desa Mekarbakti, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp559.870.000 tersebut dipertanyakan publik, terutama menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keberadaan tenaga ahli bersertifikat, hingga pola pengerjaan yang melibatkan pekerja secara swadaya.
Sorotan tersebut muncul karena pelaksanaan proyek pemerintah semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga wajib memperhatikan standar keselamatan kerja, kompetensi tenaga yang terlibat, serta transparansi penggunaan anggaran negara.
Jangan sampai anggaran negara dipermainkan hanya karena pengawasan lemah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut memiliki masa pengerjaan sekitar 120 hari kalender. Pekerjaan mencakup pembangunan atau rehabilitasi tiga ruang kelas, dua ruang WC, serta komponen tenaga ahli.
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan SMA Islam Mekarbakti, Kurniadin, membenarkan nilai anggaran proyek tersebut sekitar Rp558 juta. Ia juga menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan aspirasi dari Partai NasDem.
Namun, pernyataan mengenai tenaga ahli justru menjadi perhatian serius.
Menurut pengakuan Kurniadin, tenaga ahli yang terlibat dalam proyek tersebut tidak memiliki sertifikat tenaga ahli, bahkan disebut sebagian hanya memiliki latar belakang pendidikan SD dan SMP.
«“Tenaga ahli tidak ada sertifikat,” demikian keterangan Kurniadin saat dikonfirmasi.»
Dan alat K3 mulai helm baju dibelukan dan di pakai biasa pada pekerja bisa dibuktikan, Ujarnya
Pernyataan tersebut tentu perlu mendapat perhatian dari pihak yang berwenang. Sebab, apabila dalam dokumen pelaksanaan proyek memang dipersyaratkan tenaga ahli dengan kompetensi atau sertifikasi tertentu, maka keberadaan tenaga ahli yang tidak memenuhi persyaratan patut dipertanyakan dan diverifikasi.
Selain persoalan tenaga ahli, aspek K3 juga menjadi sorotan. Para pekerja di lokasi proyek disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan para pekerja di lokasi proyek?
Proyek yang menggunakan uang negara semestinya tidak boleh mengabaikan keselamatan pekerja. Penggunaan alat pelindung diri dan penerapan prosedur K3 bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah adanya pekerja yang disebut diswadayakan. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai mekanisme pengadaan tenaga kerja, status pekerja, pembayaran upah, serta apakah pola tersebut sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak dan petunjuk teknis program.
Kurniadin juga menyebut ada anggaran Unuk Pengelola Rp13 juta, Untuk konsultan 13 Juta dan Untuk pengawas 13 Juta
Besaran dan peruntukan anggaran tersebut tentu perlu dicocokkan dengan RAB, kontrak, petunjuk teknis, serta dokumen resmi proyek.
Jika benar terdapat alokasi anggaran untuk konsultan dan pengawas, publik berhak mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan ketika di lapangan masih muncul persoalan K3 dan kompetensi tenaga ahli.
Publik tentu berharap pihak terkait tidak tinggal diam. Dinas pendidikan, instansi teknis, konsultan pengawas, pihak pelaksana, serta aparat pengawasan perlu memastikan apakah pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak, RAB, standar K3, dan persyaratan tenaga ahli.
Proyek revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan program positif untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun, niat baik tersebut jangan sampai tercoreng akibat lemahnya pelaksanaan dan pengawasan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan bangunan yang berdiri, tetapi juga membutuhkan kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, transparansi anggaran, dan kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, dugaan tidak digunakannya K3, tenaga ahli yang disebut tidak memiliki sertifikat, serta penggunaan pekerja secara swadaya harus menjadi bahan evaluasi serius.
Rp558 juta bukan uang kecil. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, instansi pemberi program, serta pihak terkait lainnya. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data berbeda, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik.
Awak media akan terus mengawal penggunaan anggaran publik agar pelaksanaan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyisakan tanda tanya.
Pewarta : Jajang Nurjaman ( Ceng Dzanu)












