GARUT, Jejakkasusnews.web.id — Keberadaan dan pengelolaan data peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Mulya, Jalan Tegal Beuleud RT 002/RW 002, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya data satuan pendidikan yang tercantum pada laman Sekolah Kita Kemendikdasmen, yang sebelumnya menunjukkan PKBM Tunas Mulya memiliki 4 guru, 86 peserta didik terdiri dari 50 laki-laki dan 36 perempuan, serta 7 rombongan belajar (rombel).
Data tersebut juga mencantumkan penyelenggaraan pendidikan selama 6 hari dalam seminggu, dengan rasio siswa-rombel sebesar 13.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara data administrasi pendidikan dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lapangan.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai jumlah peserta didik, tetapi juga bagaimana mekanisme pembelajaran dilaksanakan, bagaimana kehadiran peserta didik dicatat, serta apakah seluruh rombel yang tercatat benar-benar menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya.
Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik tentu tidak boleh langsung disimpulkan sebagai praktik mark-up sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Namun, apabila ditemukan perbedaan antara data peserta didik yang tercatat dalam sistem pendidikan dengan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian serius.
Sebab, data pendidikan bukan sekadar angka administratif. Data tersebut dapat berkaitan dengan perencanaan pendidikan, pengalokasian bantuan, pembinaan satuan pendidikan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pengelolaan pendidikan, pendanaan, evaluasi dan pengawasan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. UU tersebut juga secara tegas mengakui PKBM sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal.
Sementara itu, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan juga berlaku terhadap pendidikan nonformal, termasuk pendidikan kesetaraan.
Dengan demikian, status sebagai pendidikan nonformal bukan berarti penyelenggaraannya bebas dari standar, administrasi, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala PKBM Tunas Mulya, Nurhayati, memberikan penjelasan terkait data dan mekanisme pembelajaran.
Nurhayati menyebut bahwa jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik saat ini bukan 86 orang, melainkan 87 orang.
Menurutnya, sistem pendidikan nonformal memang berbeda dengan pendidikan formal.
“Pendidikan nonformal itu tidak sama dengan pendidikan formal yang harus tiap hari hadir di sekolah,” ujar Nurhayati melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, karakteristik peserta didik pendidikan nonformal sangat beragam, baik dari sisi usia, pekerjaan maupun status kehidupan.
Menurut Nurhayati, sebagian peserta didik bekerja di luar kota, menjadi tulang punggung keluarga, baru melahirkan, sedang hamil, bekerja sebagai buruh bangunan dan berbagai kondisi lainnya.
Karena itu, menurut pihak PKBM, pelaksanaan pembelajaran tidak semata-mata dilakukan melalui tatap muka setiap hari.
Nurhayati menjelaskan, pembelajaran enam hari tersebut dibagi menjadi tiga bentuk kegiatan, yakni tatap muka, daring dan belajar mandiri.
Ia juga menyampaikan bahwa khusus hari Jumat kegiatan diliburkan agar tidak mengganggu ibadah bagi peserta didik yang beragama Islam.
Soal BOP 2026, Hanya 33 Peserta Didik yang Terkaver
Nurhayati juga memberikan penjelasan mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2026.
Menurutnya, dari 87 warga belajar yang tercatat, hanya 33 orang yang terkaver BOP, karena adanya ketentuan terkait usia.
Ke-33 peserta didik tersebut, kata Nurhayati, berasal dari program Paket A, Paket B dan Paket C.
Keterangan tersebut penting untuk diperjelas lebih lanjut kepada instansi terkait, khususnya mengenai dasar penetapan peserta didik yang dapat menjadi penerima atau dasar penghitungan bantuan.
Publik berhak mengetahui apakah data peserta didik yang tercatat, data peserta didik yang benar-benar aktif, dan data peserta didik yang menjadi dasar perhitungan bantuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pertanggungjawaban anggaran, Nurhayati menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban atau LPJ telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan menurut keterangannya sudah mendapatkan persetujuan.
“LPJ sudah kami kirimkan ke Dinas Pendidikan, sudah acc. Pajak sudah selesai bayar begitu juga pembelian modul ajar kami sudah belanjakan sebesar 10% ke SIPLah,” jelasnya.
Namun demikian, status LPJ yang disebut telah diterima atau disetujui tidak serta-merta menutup ruang verifikasi apabila kemudian terdapat informasi atau temuan berbeda mengenai kondisi riil peserta didik maupun pelaksanaan pembelajaran.
Verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan bahwa data administrasi, pelaksanaan KBM, kehadiran peserta didik, data tutor, rombel serta penggunaan anggaran benar-benar memiliki kesesuaian.
Dugaan ketidaksesuaian data pendidikan semestinya tidak diselesaikan hanya dengan saling klaim.
Jika data menunjukkan puluhan peserta didik dan beberapa rombel, maka pihak terkait perlu memastikan secara faktual bagaimana proses pembelajaran berlangsung.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah dokumen, antara lain:
Data peserta didik pada Dapodik, Daftar hadir peserta didik, Daftar hadir tutor, Jadwal pembelajaran, Pembagian rombongan belajar, Bukti kegiatan tatap muka, Bukti pembelajaran daring, Bukti kegiatan belajar mandiri, Dokumen BOP tahun anggaran 2026, LPJ penggunaan BOP, Bukti transaksi dan pembelian melalui SIPLah, Serta dokumen pendukung lainnya.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara data dan pengakuan pengelola lembaga.
Pertanyaan publik kini sederhana namun penting: apakah seluruh data peserta didik, rombel dan penyelenggaraan pembelajaran yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi pendidikan yang berlangsung di lapangan?
Jika benar, maka pihak PKBM tentu memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pihak berwenang harus melakukan pembenahan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih apabila data tersebut ternyata memiliki hubungan dengan pengajuan atau penerimaan bantuan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya menempatkan keterbukaan dan akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sebagai bagian penting dari pengawasan serta akuntabilitas, termasuk terhadap organisasi yang mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD dalam lingkup yang diatur UU tersebut.
Karena itu, transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti oleh lembaga pendidikan. Justru transparansi menjadi sarana untuk membuktikan bahwa seluruh data dan penggunaan anggaran telah dikelola secara benar.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis PKBM Tunas Mulya melakukan manipulasi atau mark-up data.
Istilah dugaan digunakan karena persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Kepala PKBM Tunas Mulya, Nurhayati, mengenai jumlah peserta didik sebanyak 87 orang, mekanisme pembelajaran tatap muka, daring dan mandiri, BOP yang hanya mengkaver 33 peserta didik, serta LPJ yang disebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, telah dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Namun, untuk memastikan persoalan secara objektif, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan instansi terkait patut turun melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar melihat angka dalam sistem.
Sebab, yang harus dijaga bukan hanya tertib administrasi, melainkan juga hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang benar-benar terlaksana, akurasi data pendidikan, serta akuntabilitas setiap rupiah anggaran yang digunakan.
Awak media akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Red…












