ACEH SINGKIL,Jejakkasusnews.web.id — Pemerintah Desa Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) tahun 2027 di Aula Kantor Desa setempat, Jumat (6/11/2026).
Forum ini menjadi momentum menyusun prioritas pembangunan desa sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam memajukan kampung halaman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Desa Mak Sani, Ketua beserta anggota BPKam, Camat Singkil yang diwakili Sekretaris Kecamatan (Setcam) Adrian Mitra, S.Sos, Babinsa Koramil 02 Singkil, Pendamping Desa Arifayah, ST, Pendamping Lokal Desa Mulyadi, para perangkat desa, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Selok Aceh, Syafran, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh warga, khususnya para undangan yang hadir.
“Ribuan terima kasih saya ucapkan kepada bapak-ibuk yang hadir pada acara MusrenbangDes ini.
Pelaksanaan musyawarah ini terselenggara berkat dukungan seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berjalan dengan sukses,” ujar Syafran.
Ia mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan masukan dan saran demi kemajuan desa.
“Saya mengajak warga untuk memberikan masukan dan saran demi kemajuan desa kita ini. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan membangun desa kita,” tegasnya.
Syafran menjelaskan, pembangunan desa dapat terlaksana berkat dukungan seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemampuan Dana Desa (DD) sangat terbatas, sehingga usulan berskala besar akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa anggaran desa sangat terbatas.
Jika ada usulan yang tidak mampu dibiayai Dana Desa, maka akan kita usulkan ke kabupaten melalui Musrenbang Kecamatan,” jelasnya.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati tiga usulan prioritas yang akan dibiayai melalui DD tahun 2027, yakni perlengkapan pesta, penerangan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) bertenaga surya, serta mobiler Posyandu.
“Sementara usulan lain yang berskala kabupaten, seperti jalan setapak dan box culvert (jembatan), akan dimasukkan ke dalam usulan Musrenbang Kecamatan nantinya,” tutur Syafran.
Pada kesempatan yang sama, Setcam Singkil Adrian Mitra, S. Sos dalam arahannya meminta agar setiap pengelolaan Dana Desa senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku, mulai dari Permendagri, Permendes PDTT, Permenkeu, Qanun, hingga Perbup.
“Hal ini agar pelaksanaan dan laporan kegiatan tidak menjadi temuan di kemudian hari,” tuturnya.
Secara keseluruhan, penyelenggaraan MusrenbangDes Selok Aceh berlangsung aman dan tertib.
Melalui MusrenbangDes ini, pemerintah desa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus terlibat aktif, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan.
Partisipasi warga menjadi kunci agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan bersama dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Selok Aceh.
Sebab kemajuan desa tidak lahir dari satu pihak, melainkan dari kebersamaan seluruh warganya.(Syahrul)












