ACEH UTARA,Jejakkasusnews.web.id – Baroena Raja selaku Ketua Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Wilayah Kabupaten Aceh Utara menyatakan siap menjalankan mandat dan arahan Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa AyahWa, dalam menangani ODGJ yang ditemukan berkeliaran di tempat umum, kawasan perkotaan maupun sejumlah lokasi lainnya di wilayah Aceh Utara. Rabu (23/9/2026).
Baroena Raja sebelumnya dipercaya Bupati Aceh Utara untuk membantu mengoordinasikan penanganan ODGJ, khususnya mereka yang ditemukan di ruang publik dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.Ia menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan amanah itu dengan mengedepankan sisi humanis.serta berkoordinasi dengan pemerintah, keluarga, fasilitas kesehatan dan pihak terkait lainnya.
Menurut Baroena, apabila terdapat ODGJ yang berkeliaran di kawasan Kota Panton Labu, Lhoksukon maupun wilayah lainnya di Aceh Utara, pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mandat yang diberikan, dengan tetap memperhatikan kondisi pasien dan prosedur yang berlaku.
“Insyaallah, kita siap menjalankan instruksi dan arahan Bapak Bupati Aceh Utara. Jika ada ODGJ yang berkeliaran di tempat umum, kota maupun lokasi lainnya, kita akan berupaya melakukan penanganan dan merujuknya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Baroena.
Ia menilai, penanganan ODGJ tidak hanya membutuhkan keterlibatan pemerintah dan petugas, tetapi juga dukungan dari keluarga. Karena itu, keluarga diharapkan dapat ikut mendampingi ketika pasien harus mendapatkan perawatan di rumah sakit serta memberikan informasi yang diperlukan terkait kondisi pasien.
Baroena menyebutkan RSUD Cut Meutia menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang dapat menjadi rujukan dalam penanganan pasien ODGJ di Aceh Utara. Namun, ia berharap kapasitas ruangan khusus untuk penanganan ODGJ juga menjadi perhatian, termasuk kemungkinan renovasi maupun perluasan ruangan apabila memungkinkan.
Menurutnya, keterbatasan kapasitas dapat menjadi kendala ketika jumlah pasien meningkat. Dalam kondisi tertentu, pasien bahkan harus dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh sehingga membutuhkan pendampingan keluarga serta biaya dan kebutuhan lainnya.
“Kalau kapasitas ruangan penuh, tentu bisa muncul kendala dan pasien mungkin harus dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh. Hal itu tentu membutuhkan penanganan lebih lanjut, termasuk terkait biaya, pendampingan keluarga dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Baroena menegaskan, penanganan ODGJ membutuhkan sinergi antara pemerintah, rumah sakit, keluarga, aparat terkait dan masyarakat. Menurutnya, ODGJ bukan untuk dijauhi atau dikucilkan, tetapi perlu mendapatkan perhatian, perlindungan serta penanganan yang layak.
“Kita ingin Aceh Utara terus berbenah dan bangkit dari persoalan ODGJ yang berkeliaran di ruang publik. Kita akan menjalankan amanah ini sebaik mungkin dan berharap dukungan semua pihak agar penanganan ODGJ di Aceh Utara dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan dan manusiawi,” ujarnya.[Zulfikar]












