News  

Dari Konflik Berkepanjangan Menuju Harapan Baru: Lahan Jati Desa Popoh Akhirnya Kembali ke Tangan Masyarakat Adat

SIDOARJO,Jejak-kasusnews.web.id – 3 Juni 2026 – Setelah berbulan-bulan diliputi ketegangan, perdebatan, dan perjuangan yang tak kenal lelah, secercah harapan akhirnya menyinari masyarakat adat Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu.

Polemik panjang mengenai hak pengelolaan Lahan Jati Desa Popoh yang sempat memicu konflik berkepanjangan akhirnya menemukan titik terang. Dalam sebuah keputusan yang dinanti oleh banyak pihak, PTPN I Regional 5 secara tegas menyatakan bahwa hak pengelolaan lahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh yang diketuai oleh Widi.

Keputusan itu disambut penuh syukur oleh masyarakat yang selama ini terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur musyawarah dan dialog.

Bagi sebagian orang, lahan jati itu mungkin hanya sebidang tanah. Namun bagi masyarakat adat Desa Popoh, lahan tersebut adalah simbol harapan, masa depan, dan cita-cita untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui keberadaan Pasar Adat Popoh.

Perjuangan itu tidaklah mudah. Berawal dari pengajuan hak pengelolaan yang diajukan masyarakat adat kepada PTPN I Regional 5 beberapa bulan lalu, perjalanan menuju kepastian dipenuhi berbagai rintangan. Di atas lahan yang berada tepat di belakang kawasan Pedagang Wonoayu Bersatu tersebut telah berdiri puluhan lapak yang diketahui menempati lokasi itu selama kurang lebih 12 tahun.

Ketika masyarakat adat mulai memperjuangkan hak pengelolaan untuk kepentingan pembangunan pasar adat, perbedaan kepentingan pun muncul.

Mediasi demi mediasi dilakukan. Pertemuan demi pertemuan digelar. Namun jalan keluar yang diharapkan tak kunjung ditemukan.

Bahkan beberapa kali kesepakatan yang telah dihasilkan dalam forum mediasi, baik di Rumah Makan DK maupun di Balai Desa Popoh, disebut tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati bersama.

Situasi tersebut membuat konflik semakin berlarut-larut.

Di satu sisi, masyarakat adat berharap dapat segera merealisasikan pembangunan pasar yang diyakini mampu mengangkat perekonomian warga desa. Di sisi lain, para pedagang yang telah lama menggantungkan hidup di lokasi tersebut juga diliputi kekhawatiran akan masa depan usaha mereka.

Ketegangan yang berkepanjangan itu sempat membuat masyarakat khawatir konflik akan semakin melebar dan memecah kerukunan yang selama ini terjalin.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Wonoayu bersama Koramil dan Polsek Wonoayu bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026. Di ruang rapat Kantor Kecamatan Wonoayu, seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam polemik akhirnya dipertemukan kembali dalam sebuah forum mediasi yang diprakarsai langsung oleh Camat Wonoayu, Anwar.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran PTPN I Regional 5 yang terdiri dari Kepala Bagian Aset, Tim Legal, dan Kepala Bagian Keamanan. Hadir pula Panitia Adat Pribumi Desa Popoh yang dipimpin Widi serta perwakilan Pedagang Wonoayu Bersatu yang dikomandoi Siswanto.

Tidak hanya itu, sejumlah tokoh masyarakat, unsur organisasi kemasyarakatan, hingga LSM turut hadir mengawal jalannya mediasi. Di antaranya LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin langsung Winarno, S.H., jajaran Pemuda Pancasila PAC Wonoayu, serta berbagai elemen masyarakat yang berharap konflik tersebut segera berakhir.

Suasana mediasi berlangsung cukup alot. Perdebatan terjadi. Argumen disampaikan silih berganti. Masing-masing pihak mempertahankan pandangan dan kepentingannya.

Namun di tengah dinamika yang berlangsung, semua pihak akhirnya sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada PTPN I Regional 5 sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Dan saat keputusan itu dibacakan, suasana yang sebelumnya tegang perlahan berubah menjadi penuh harapan.

PTPN I Regional 5 secara resmi menegaskan bahwa hak pengelolaan Lahan Jati Desa Popoh diberikan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh.

Tidak hanya itu, PTPN juga menyatakan akan melakukan penataan dan penertiban kawasan dengan mengedepankan pendekatan yang manusiawi.

Langkah tersebut mendapat apresiasi karena dinilai mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

PTPN I Regional 5 pun meminta waktu paling lambat tiga minggu untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dan menerbitkan dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Bagi Widi dan masyarakat adat Desa Popoh, keputusan itu menjadi momen yang sangat berarti.

Perjuangan yang selama ini ditempuh melalui berbagai forum, diskusi, dan mediasi akhirnya membuahkan hasil.

Dengan mata berbinar penuh syukur, Widi menyampaikan harapannya agar keputusan tersebut segera dituangkan dalam surat resmi yang memiliki kekuatan hukum sehingga pembangunan Pasar Adat Popoh dapat segera dimulai.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan yang telah diambil. Ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Desa Popoh yang selama ini berharap lahan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Kami berharap PTPN segera menerbitkan surat resmi agar proses pembangunan bisa segera berjalan,” ujar Widi kepada awak media.

Menurutnya, Pasar Adat Popoh yang direncanakan bukan sekadar tempat jual beli.

Lebih dari itu, pasar tersebut diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa, membuka peluang usaha baru, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjadi warisan bagi generasi mendatang.

“Dengan keputusan ini, kami bisa segera memulai pembangunan Pasar Adat Popoh. Harapan kami sederhana, yakni menghadirkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan masa depan anak cucu kami,” tandasnya.

Kini, setelah sekian lama diliputi ketidakpastian, masyarakat Desa Popoh akhirnya dapat menatap masa depan dengan lebih optimistis.

Polemik yang sempat memecah perhatian warga perlahan berubah menjadi harapan baru.

Sebab pada akhirnya, perjuangan masyarakat bukan semata-mata tentang sebidang lahan.

Tetapi tentang hak, martabat, persatuan, dan impian untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi seluruh warga desa.

Dan pada hari itu, di ruang sederhana Kantor Kecamatan Wonoayu, harapan yang lama diperjuangkan akhirnya menemukan jalannya.

 

Akhmad Suyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *