LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – bertempat di desa Bejod kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak provinsi Banten, sikap Kepala SD Alam Insan Mahira berinisial I saat dikunjungi wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait program revitalisasi sekolah yang diduga bersumber dari dana pemerintah melalui jalur aspirasi, menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Kedatangan wartawan ke kediaman kepala sekolah tersebut sejatinya bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Namun, respons yang diterima justru dinilai kurang bersahabat dan terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan.
Menurut keterangan yang dihimpun, saat ditemui wartawan, kepala sekolah justru mempertanyakan tujuan dan fungsi wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi.
Tujuannya apa? Fungsinya apa? Kenapa selama ini sudah empat tahun berdiri tidak ada wartawan, kok pas ada kegiatan baru ada wartawan?” ujar kepala sekolah tersebut.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, pengawasan terhadap proyek atau program yang menggunakan uang negara merupakan bagian dari fungsi pers dan hak masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan.
Ironisnya, di tengah proses komunikasi tersebut, kepala sekolah yang mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Bejod, diduga langsung menghubungi kepala desa melalui telepon.
Dalam percakapan itu, kepala sekolah diduga menyampaikan kalimat yang dinilai menyudutkan pihak yang datang melakukan konfirmasi.
“Ini ada LSM ngehaliwukeun,” ucapnya melalui sambungan telepon kepada kepala desa.
Padahal, menurut sumber di lokasi, sejak awal tujuan kedatangan wartawan adalah melakukan silaturahmi dan menggali informasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang dibiayai negara.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, pejabat atau penyelenggara program yang menerima dan mengelola anggaran negara seharusnya terbuka terhadap pertanyaan wartawan maupun masyarakat.
Terlebih, proyek revitalisasi sekolah merupakan program yang bersumber dari keuangan negara sehingga pelaksanaannya wajib dapat diawasi publik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sikap yang terkesan mempertanyakan keberadaan wartawan justru dinilai menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sedangkan Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain dilindungi UU Pers, keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui program dan kebijakan publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel. Sementara Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Dengan demikian, pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan dana publik pada prinsipnya merupakan objek pengawasan masyarakat dan media.
Peristiwa tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa konfirmasi wartawan terkait program revitalisasi justru ditanggapi dengan sikap defensif.
Jika seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan wartawan maupun publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Alam Insan Mahira belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaan program revitalisasi maupun klarifikasi atas sikapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan sesuai UU Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SD Alam Insan Mahira untuk memberikan penjelasan resmi.
Suparman












