News  

Diduga Arisan Bodong Rugikan Korban Ciwidey Hingga Rp150 Juta, Korban Desak Penyelesaian Kasus

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan penipuan berkedok arisan atau lelangan kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Seorang perempuan berinisial NPH (Nuri Permata Hati) yang saat peristiwa terjadi diketahui tinggal di Kampung Hegarmanah RT 001 RW 004, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diduga terlibat dalam praktik arisan bodong yang mengakibatkan kerugian para peserta asal Ciwidey hingga sekitar Rp150 juta.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, dana yang mereka setorkan merupakan modal peserta yang hingga saat ini belum kembali. Para korban mengaku kecewa karena belum menerima keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan dalam program tersebut.

Menurut pengakuan korban, skema yang dijalankan diduga berupa lelangan atau arisan dengan iming-iming keuntungan tertentu. Pada tahap awal, program tersebut disebut berjalan lancar sehingga berhasil membangun kepercayaan para peserta. Namun sejak 19 April 2025, dana lelangan yang seharusnya diterima peserta dikabarkan tidak lagi ditransfer.

Korban menyebut bahwa saat kejadian berlangsung, terduga pelaku tinggal di wilayah Kampung Hegarmanah RT 001 RW 004, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh korban, saat ini yang bersangkutan diduga berada di Desa Panyindangan RT 02 RW 11, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Para korban menuturkan bahwa perkara tersebut sempat dilaporkan dan diproses oleh pihak kepolisian di Polres Garut. Namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian terkait pengembalian dana maupun penyelesaian perkara tersebut.

“Korban sudah terlalu lama menunggu itikad baik, tetapi hingga lebih dari satu tahun belum ada penyelesaian yang nyata,” ujar salah seorang korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam upaya penyelesaian, korban menyebut sempat ada janji pembayaran secara bertahap serta rencana penyerahan aset tanah sebagai bentuk penggantian kerugian. Akan tetapi, menurut para korban, komitmen tersebut belum terealisasi sesuai harapan sehingga belum memberikan kepastian mengenai pengembalian dana yang mereka tuntut.

Selain itu, beberapa korban mengaku mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak mereka. Mereka menyebut adanya dugaan intimidasi saat berupaya menindaklanjuti kasus tersebut serta kesulitan menemui terduga pelaku secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban.

Korban juga menduga adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan keberadaan terduga pelaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Atas kondisi tersebut, para korban mendesak aparat penegak hukum untuk kembali menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang mereka alami. Mereka berharap ada langkah konkret untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian para korban.

Kasus dugaan arisan bodong ini kini menjadi perhatian masyarakat. Para korban berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan adil sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat serta mencegah munculnya korban baru di masa mendatang.

 

Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *