GARUT,Jejakkasusnews.web.id – Dugaan praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Kali ini, sorotan tertuju pada Pangkalan LPG 3 Kg Siti Salamah yang berlokasi di Kampung Blok Honje RT 05/RW 01,Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, diduga justru dijual oleh pangkalan kepada sejumlah warung dengan harga mencapai Rp23.000 per tabung.
Ironisnya, gas yang dibeli warung dengan harga tersebut kemudian kembali dijual kepada konsumen dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp28.000 per tabung.
Di lokasi pangkalan, terpampang papan informasi yang mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp17.000 per tabung, berdasarkan SK Kabupaten Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.109-DP2ESDM/2023.
Saat dikonfirmasi awak media, Anti, istri Parid, yang turut memberikan keterangan terkait aktivitas penjualan LPG di pangkalan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya menjual LPG kepada warung-warung dengan harga Rp23.000 per tabung.
Namun, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Parid, muncul keterangan berbeda. Parid menyebut bahwa harga penjualan kepada warung adalah Rp22.000 per tabung. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya menebus LPG dari agen dengan harga Rp17.000 per tabung.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pangkalan.
Sementara itu, pihak agen PT Ratna Wulan Energi melalui Yuda memberikan keterangan kepada awak media bahwa pihaknya menjual LPG kepada pangkalan sesuai ketentuan dengan harga Rp15.500 per tabung.
Yuda juga menjelaskan bahwa apabila pangkalan menjual LPG kepada konsumen dengan harga lebih dari Rp18.500 per tabung, menurut keterangannya, hal tersebut sudah melanggar aturan.
Pernyataan pihak agen ini semakin memperkuat pentingnya penelusuran terhadap rantai distribusi LPG subsidi tersebut, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalurannya bukan semata-mata kegiatan perdagangan biasa, melainkan bagian dari program pemerintah untuk membantu kebutuhan energi masyarakat.
Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Pertamina, Hiswana Migas Kabupaten Garut, serta pihak pengawas distribusi LPG diharapkan segera turun tangan, diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan langsung terhadap Pangkalan LPG Siti Salamah perlu dilakukan guna memastikan apakah praktik penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Siti Salamah, Parid, pihak PT Ratna Wulan Energi, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Sebab, gas LPG subsidi negara bukan untuk dijadikan celah mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat. Distribusi LPG 3 kilogram harus berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berpihak kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.












