Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Kasus ini bermula dari pengakuan inisial SA, yang beralamat di Kampung Sindanglaya RT 002 RW 002, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh inisial SA telah memberikan kuasa kepada Karang Taruna Desa Tanjungjaya untuk membantu mengungkap dan menyelesaikan permasalahan yang diduga berkaitan dengan bantuan sosial PKH atas namanya.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada awalnya pendamping PKH yang bersangkutan, Ai Agustiani, diduga tidak mengakui adanya bantuan PKH yang diterima atas nama Inisial SA. Bahkan, disebutkan bahwa sempat disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima bantuan sosial.
Namun, setelah dilakukan penelusuran melalui data desil kesejahteraan sosial, ditemukan bahwa Inisial SA tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial. Berdasarkan temuan tersebut, Karang Taruna Desa Tanjungjaya kemudian melakukan klarifikasi kepada pendamping PKH terkait keberadaan bantuan tersebut.
Dalam proses klarifikasi, pendamping PKH disebut sempat mengarahkan pihak yang mempertanyakan bantuan tersebut untuk meminta keterangan kepada bank penyalur. Akan tetapi, karena SA telah memberikan kuasa penuh kepada Karang Taruna Desa Tanjungjaya, penelusuran tetap dilakukan hingga akhirnya digelar musyawarah di tingkat desa yang dihadiri sejumlah pihak terkait.
Dari hasil musyawarah tersebut, menurut informasi yang diperoleh, diketahui bahwa atas nama Inisial SA memang tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH. Dalam forum tersebut turut hadir pendamping PKH Desa Tanjungjaya beserta sejumlah pendamping PKH lainnya.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya pengembalian uang sebesar Rp5.250.000 kepada pihak yang bersangkutan. Meski demikian, sebagian warga mempertanyakan apakah pengembalian uang tersebut dapat menghapus dugaan perbuatan yang telah terjadi.
Sejumlah warga Desa Tanjungjaya menilai bahwa apabila benar terjadi penyalahgunaan bantuan sosial, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.
Warga meminta Dinas Sosial Kabupaten Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap dugaan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap status pendamping PKH yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, yang bersangkutan saat ini bertugas sebagai pendamping PKH di Desa Depok.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Ai Agustiani menyampaikan bahwa permasalahan tersebut menurutnya telah diselesaikan dengan pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Ya, mohon maaf sebelumnya. Perkara ini secara pribadi sudah selesai dengan KPM yang bersangkutan. Bahkan Kepala Desa juga sudah mengetahui dan pihak desa pun menganggap persoalan ini telah selesai. Jika diperlukan, silakan bertemu langsung dengan KPM. Apabila ingin diaudiensikan dengan DPRD Kabupaten Garut juga dipersilakan dan ketika dinaikan beritakan juga tidak apa-apa ” ujar Ai Agustiani.
Apabila dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana karena penggelapan.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Apabila terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tindakan yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Mengatur bahwa bantuan sosial harus disalurkan secara tepat sasaran kepada penerima manfaat yang berhak.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, seluruh pihak terkait tetap diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi, transparansi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Red***












