DUGAAN PUNGUTAN SAMPUL RAPOT RP50 RIBU DI SDN 1 MEKARSARI DISOROT, PIHAK TERKAIT DIDESAK SEGERA TURUN TANGAN

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan adanya pungutan biaya sampul rapot sebesar Rp50.000 per siswa di SDN 1 Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, menjadi perhatian sejumlah orang tua siswa.

Informasi mengenai pembayaran tersebut beredar di lingkungan orang tua siswa. Dalam percakapan di grup orang tua siswa, disebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp50.000 yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan sampul rapot.

Informasi itu juga diperkuat oleh keterangan salah seorang sumber yang mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp50.000.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut, seorang guru yang disebut dalam informasi sebagai pihak yang melakukan pungutan, Pipit, membantah adanya pungutan tersebut.

Pipit juga mempertanyakan sumber informasi yang mencantumkan namanya terkait dugaan pembayaran sampul rapot tersebut.

Perbedaan keterangan antara informasi yang beredar di kalangan orang tua siswa dengan bantahan pihak guru tersebut membuat persoalan ini perlu mendapatkan klarifikasi secara resmi dari pihak sekolah.

Apabila benar terdapat pembayaran sebesar Rp50.000 per siswa, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pengadaan, tujuan penggunaan dana, mekanisme pengumpulan, serta siapa pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai pungutan tersebut tidak benar, klarifikasi dari pihak sekolah juga penting disampaikan kepada orang tua siswa agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Transparansi diperlukan untuk memastikan setiap pembayaran yang dibebankan kepada orang tua siswa memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SDN 1 Mekarsari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait dugaan pungutan sampul rapot tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, guru yang disebut dalam informasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.

Hendi Heryana & Rudi Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *