BITUNG,Jejakkasusnews.web.id —31 Agustus 2026 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus mengganas di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Hingga Senin (31/8/2026), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung mencatat 36 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 24,85 hektare. Di saat bersamaan, sebanyak 972 Kepala Keluarga (KK) tersebar di 7 kelurahan mulai merasakan dampak kekeringan yang kian memprihatinkan.
Data Plt. Kepala Pelaksana BPBD Bitung, Welmy Pasa Kalangit, menunjukkan Kecamatan Ranowulu menjadi wilayah paling parah dengan 19 kejadian (13,04 hektare), diikuti Aertembaga 5 kejadian (10,04 hektare), serta kecamatan lainnya yang turut terdampak. Kekeringan paling berat dirasakan di Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Selatan, yang menimpa 357 KK.
Merespons situasi darurat lingkungan yang meluas, Ketua DPD MAUNG Sulawesi Selatan, Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan, menyampaikan seruan tegas kepada seluruh jajaran organisasi, anggota, dan masyarakat luas untuk bersatu dalam mencegah dan menanggulangi bencana ini sebelum semakin meluas.
“Kita tidak bisa hanya berdiam diri menunggu api meluas dan kerugian semakin besar. Saya menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota MAUNG Sulawesi Utara serta masyarakat luas — mari kita bahu-membahu, bergotong royong, turun tangan bersama-sama mengatasi ancaman karhutla dan kekeringan ini. Setiap langkah pencegahan, sekecil apa pun, sangat berarti bagi keselamatan alam dan manusia.” Ungkapnya dengan semangat di Bitung, Senin (31/08/26).
Dilanjutkannya, Kita wajib menghentikan segala tindakan yang dapat merusak alam dan lingkungan. “Membakar lahan sembarangan, membuang sampah sembarangan, atau mengabaikan kebersihan lingkungan — semuanya itu pada akhirnya akan berbalik merugikan kita sendiri. Alam yang rusak tidak akan memberi kita air bersih, udara segar, maupun hasil bumi yang melimpah.” Tegasnya
Selaiin itu, saya juga berharap pemerintah dan seluruh instansi berwenang segera mengambil langkah-langkah nyata dan cepat: “Menyalurkan air bersih bagi warga yang kekeringan, memadamkan titik api secara menyeluruh, serta melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang. Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama di tengah situasi ini.” Pintanya
Landasan Hukum yang Mengikat & Berlaku
Setiap upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
– Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang membakar hutan dan/atau lahan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
– Pasal 187 KUHP — Membakar hutan, kebun, atau bangunan yang dapat membahayakan orang lain atau harta benda orang lain diancam pidana penjara.
– Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Setiap orang wajib turut serta dalam penanggulangan bencana, termasuk pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
– Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan — Menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan tanpa izin.
Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja — perorangan, kelompok, maupun badan usaha — tanpa terkecuali. Kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban bersama demi menjaga kelestarian lingkungan.
Kondisi karhutla dan kekeringan yang melanda Bitung menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi bahwa alam tidak bisa diperlakukan semena-mena. Gotong royong dalam mencegah kebakaran, kesadaran untuk tidak membakar lahan, serta kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah dan instansi berwenang diharapkan tidak hanya bergerak saat api sudah meluas, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan. Semoga kesadaran bersama dapat menjaga bumi Sulawesi tetap hijau, sejuk, dan memberikan kehidupan bagi generasi mendatang.
(Arman Sulsel/Tim)
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)












