TASIKMALAYA,Jejakkasusnews.web.id – 16 September 2026 — Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XLII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya memanas. Aksi penuntutan pembatalan Konfercab mewarnai Opening Ceremony yang digelar pada Selasa (16/9) sore.
Aksi tersebut dilakukan oleh Pengurus Komisariat (PK) Tarbiyah Cipasung sebagai bentuk protes atas persoalan jumlah hak suara komisariat yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.
Ketua Umum PK Tarbiyah Cipasung, Mutaqin Anawawi, mengatakan aksi tersebut merupakan langkah terakhir setelah pihaknya mengaku telah menempuh komunikasi dan upaya persuasif di internal organisasi.
Menurut Mutaqin, persoalan bermula dari jumlah delegasi yang ditetapkan oleh Steering Committee (SC). Ia menyebut PK Tarbiyah Cipasung sebelumnya telah ditetapkan memiliki dua suara dalam Pleno I Cabang, namun pada Pleno II jumlah tersebut berubah menjadi satu suara.
“Kami sudah melakukan kewajiban organisasi, meng-update database secara rutin setiap tiga bulan sekali. Pada Pleno I Cabang, komisariat kami ditetapkan memiliki 2 suara. Namun, pada Pleno II tiba-tiba diputuskan menjadi 1 suara tanpa penjelasan yang logis,” ujar Mutaqin.
Mutaqin mengaku pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Umum Pengurus Cabang. Saat itu, menurut dia, terdapat pembicaraan bahwa persoalan penambahan suara akan dibahas sebelum Konfercab dilaksanakan.
Namun, ia menyebut hingga menjelang pelaksanaan Konfercab tidak ada kejelasan mengenai tuntutan tersebut.
“Puncaknya pada 15 September 2026 pukul 20.44 WIB, Sekretaris SC menyampaikan surat delegasi dengan melampirkan hanya satu suara untuk Komisariat Tarbiyah Cipasung,” jelasnya.
Merasa keberatan, pengurus komisariat kemudian mendatangi Pengurus Cabang, SC, dan Organizing Committee (OC) pada malam tersebut. Mereka meminta penjelasan sekaligus penyelesaian atas persoalan jumlah suara.
Menurut Mutaqin, pihaknya tidak memperoleh jawaban yang dianggap memuaskan. Pengurus komisariat kemudian menyatakan akan mengambil sikap apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
DASAR ATURAN DIPERSOALKAN
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam hasil Kongres HMI ke-XXXII di Pontianak, khususnya Pasal 14 ayat (6) ART HMI mengenai jumlah utusan komisariat dalam Konfercab.
Dalam dokumen yang menjadi rujukan pihak PK Tarbiyah Cipasung tersebut tercantum rumus penentuan jumlah utusan, yakni Sn = a.p^(x-1), dengan ketentuan a = 50 dan p = 3.
Berdasarkan tabel konversi yang dirujuk, komisariat dengan jumlah anggota 151 sampai dengan 450 orang disebut memperoleh hak atas dua utusan suara.
Atas dasar itu, PK Tarbiyah Cipasung mempertanyakan penetapan satu suara apabila data keanggotaan komisariat memang berada dalam rentang tersebut.
Namun, kepastian mengenai jumlah anggota yang menjadi dasar penetapan delegasi serta proses verifikasi database keanggotaan perlu dikonfirmasi kepada pihak Pengurus Cabang dan SC.
Selain persoalan jumlah suara, pihak komisariat juga menyoroti Pasal 14 ayat (8) ART HMI yang mengatur mengenai keabsahan Konfercab berdasarkan terpenuhinya kuorum peserta utusan komisariat penuh.
Mutaqin menilai perubahan jumlah utusan berpotensi berpengaruh terhadap perhitungan kuorum. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses Konfercab dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
TUNTUT KONFERCAB DIBATALKAN DAN DIULANG
Dalam aksi di lokasi Opening Ceremony, massa PK Tarbiyah Cipasung menyampaikan tuntutan agar Konfercab ke-XLII HMI Cabang Tasikmalaya dibatalkan dan dilaksanakan kembali dengan prosedur yang mereka nilai sesuai AD/ART.
Mutaqin menegaskan bahwa tuntutan tersebut, menurut pihaknya, bukan persoalan kepentingan pribadi maupun kelompok, melainkan berkaitan dengan hak suara dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi, ini soal marwah konstitusi HMI. Kami menuntut Konfercab ini dibatalkan dan diulang dengan prosedur yang benar,” pungkasnya.
Aksi tersebut menarik perhatian peserta dan tamu undangan yang hadir dalam Opening Ceremony Konfercab ke-XLII HMI Cabang Tasikmalaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengurus Cabang HMI Tasikmalaya, Steering Committee, maupun Organizing Committee mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan PK Tarbiyah Cipasung.
Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan jumlah delegasi, data keanggotaan yang digunakan, serta mekanisme penghitungan kuorum Konfercab agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Indra












