KARIMUN,Jejakkasusnews.web.id — Selasa, 16 September 2026 — Keberadaan konveyor milik PT Pacific Granitama kembali menjadi sorotan. Fasilitas pengangkut material tambang tersebut terpantau melintang di atas jalan yang digunakan masyarakat di kawasan operasional perusahaan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemanfaatan ruang jalan, aspek keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan hidup.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan konstruksi konveyor, melainkan apakah pemasangan dan pengoperasiannya telah memiliki seluruh persetujuan, izin teknis, kajian keselamatan, serta memenuhi ketentuan penggunaan prasarana umum yang berlaku.
Konveyor di Atas Jalan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dari penelusuran lapangan, konveyor tersebut berada di atas jalur yang digunakan sebagai akses masyarakat. Keberadaan konstruksi seperti ini tentu membutuhkan kejelasan mengenai status jalan, dasar perizinan, standar keselamatan, serta kewenangan instansi yang memberikan persetujuan.
Catatan penting, keberadaan konveyor di atas jalan tidak otomatis membuktikan pelanggaran UU Minerba. Pasal 91 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, yang perlu dibuka kepada publik adalah: apakah PT Pacific Granitama telah memenuhi seluruh persyaratan dan persetujuan yang diwajibkan untuk menempatkan fasilitas konveyor di atas jalan tersebut?
Pernah Roboh dan Mengganggu Akses Jalan
Sorotan terhadap konveyor PT Pacific Granitama bukan persoalan baru.
Pada 30 September 2023, konveyor milik perusahaan tersebut pernah dilaporkan roboh di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. Bagian konveyor berada di atas jalan raya dan ketika roboh sempat menghalangi akses menuju kawasan PT Saipem Indonesia Karimun Branch dan Pantai Pelawan.
Kapolsek Meral ketika itu menyatakan tidak ada korban jiwa dan aparat bersama petugas keamanan perusahaan melakukan pengaturan lalu lintas. Material konveyor kemudian dipindahkan sehingga akses jalan kembali normal.
Fakta tersebut membuat aspek keselamatan konstruksi dan pengguna jalan patut kembali dipertanyakan apabila fasilitas yang sama atau fasilitas sejenis masih berada di atas jalur umum.
Debu Tambang dan Dugaan Persoalan AMDAL
Selain keberadaan konveyor, aktivitas PT Pacific Granitama juga sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pihak terkait persoalan lingkungan.
Pada Agustus–September 2026, sejumlah pemberitaan memuat desakan agar proses AMDAL PT Pacific Granitama diperiksa secara menyeluruh. Salah satunya berasal dari GRIB Jaya Karimun yang menyatakan memiliki dugaan ketidaksesuaian dalam proses konsultasi publik AMDAL dan mendorong pemeriksaan administratif. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai aktivitas perusahaan juga menunjukkan bahwa PT Pacific Granitama merupakan salah satu perusahaan pertambangan granit yang beroperasi di wilayah Karimun.
DLH Karimun Diminta Buka Data
Tim investigasi media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun terkait aspek lingkungan, dokumen AMDAL, pengawasan operasional, serta keberadaan fasilitas konveyor tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi dari DLH Karimun atas pertanyaan yang diajukan.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut tentu menjadi tanda tanya publik. Terlebih, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai debu, pencemaran atau persoalan lingkungan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil pengawasan pemerintah.
Perusahaan Diminta Transparan
Tim media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Pacific Granitama mengenai legalitas pemasangan konveyor, status jalan yang berada di bawahnya, dokumen persetujuan yang dimiliki, standar keselamatan konstruksi, serta mekanisme pengendalian dampak lingkungan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan yang dapat dimuat secara utuh dalam pemberitaan ini.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pacific Granitama maupun instansi pemerintah terkait.
Pemerintah dan APH Jangan Diam
Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Karimun bersama instansi teknis, DLH, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan perlu memastikan secara objektif:
- Status dan fungsi jalan yang berada di bawah konveyor;
- Legalitas dan persetujuan pemasangan konveyor;
- Kelayakan serta standar keselamatan konstruksi;
- Kesesuaian fasilitas dengan dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan;
- Dampak aktivitas pengangkutan material terhadap masyarakat;
- Kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perizinan pertambangan dan ketentuan penggunaan prasarana umum.
Jika seluruh dokumen dan persetujuan memang telah dipenuhi, perusahaan tentu memiliki ruang untuk menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan publik kini sederhana:
Atas dasar izin apa konveyor tersebut dibangun melintang di atas jalan? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah aspek keselamatan dan lingkungan telah diverifikasi? Dan apakah seluruh dokumen perizinannya dapat dibuka kepada publik?
Jangan sampai kepentingan operasional perusahaan mengalahkan keselamatan masyarakat dan kepentingan umum.
Red…












