MANADO,Jejakkasusnews.web.id – Kuasa hukum tersangka MS, Christian Malonda, SH, meminta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara menangani perkara dugaan peredaran liquid sintetis secara profesional dan objektif.
Malonda menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya. Bahkan, ia menduga MS berpotensi menjadi korban kriminalisasi.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah hasil pemeriksaan urine MS bersama empat rekannya yang disebut negatif.Menurut Malonda, hasil tersebut perlu dijelaskan dan dikaitkan dengan pembuktian kandungan zat dalam barang bukti.
“Jika hasil tes urine mereka negatif, apa yang sebenarnya diedarkan MS kepada orang lain? Logikanya tidak nyambungsama sekali. Ini bukan pembuktian, ini pemaksaan,” tegas Malonda.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, cairan liquid dibeli dari toko vape yang beroperasi secara resmi di KotaManado. Sementara cairan spray diperoleh melalui pembelian daring dari sebuah akun Instagram yang memiliki sekitar10.000 pengikut.
Menurutnya, asal-usul dan peredaran produk tersebut perlu ditelusuri secara objektif sebelum menyimpulkan bahwabarang yang dibeli kliennya merupakan narkotika.
“Ini produk komersial yang beredar luas di masyarakat, bukan barang gelap yang disembunyikan. Polisi justru seolahmemaksakan agar barang tersebut dianggap narkotika tanpa pembuktian yang memadai. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Malonda juga menegaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MS tidak pernah mengakui maupunmengetahui kandungan zat dalam cairan spray dan liquid yang dibelinya.
Ia mempertanyakan pemberitaan yang menyebut adanya pengakuan dari kliennya terkait barang tersebut. Selain itu, iameminta kejelasan mengenai dugaan kandungan PINACA dalam barang bukti yang diamankan penyidik.
“Ini menunjukkan cara pembuktian yang terkesan sewenang-wenang, dipaksakan, dan semena-mena. Seolah-olah perkaraharus jadi, apa pun caranya, meskipun bukti tidak cukup atau bahkan tidak ada,” kritiknya.
Soroti Atensi Pimpinan Polri
Malonda turut menyinggung kemungkinan adanya tekanan dalam penanganan perkara menyusul perhatian pimpinan Polriterhadap peredaran liquid sintetis.
“Jangan sampai hanya karena Bapak Kapolri sedang memberikan atensi terhadap perkara peredaran liquid, lalu pihakNarkoba Polda Sulut memaksakan kasus ini sampai jadi perkara meskipun pembuktiannya tidak cukup atau bahkan tidakada sama sekali. Ini bukan penegakan hukum, ini pemaksaan demi target dan atensi pimpinan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penanganan perkara harus tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak tersangka.
Malonda merujuk Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai asas pradugatidak bersalah. Ia juga mengacu pada Pasal 183 dan 184 KUHAP terkait pembuktian dan alat bukti yang sah, serta Pasal66 KUHAP mengenai tidak dibebankannya kewajiban pembuktian kepada tersangka.
Terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609ayat (2) KUHP, ia menilai seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalampembuktian perkara tersebut.
“Kami menduga kuat telah terjadi kriminalisasi yang disengaja. Kinerja kepolisian dalam perkara ini seolah-olahmemaksakan perkara demi atensi pimpinan, sementara cara pembuktiannya terkesan semena-mena dan tidak profesional.Kami menuntut proses yang sesuai KUHAP, bukan pemaksaan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pihaknya siap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak kliennyadan mengungkap hal-hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Sulut sebelumnya mengungkap dugaan peredaran liquid sintetis yang mengandungPINACA di dua lokasi berbeda di Kota Manado. Dalam pengungkapan pada Oktober 2026 itu, polisi mengamankan duapemuda berinisial MH (19) dan MS (22).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakankasus keempat terkait liquid sintetis yang ditangani Polda Sulut.
“Ini sudah kasus keempat untuk Polda Sulut. Kita sudah pernah menangani juga kasus seperti ini,” ungkap Yandri, Selasa(20/10/2026).
Menurut Yandri, PINACA merupakan senyawa kimia yang dicampurkan ke dalam cairan liquid untuk digunakan melaluiperangkat vape. Polisi juga menyebut dugaan pemasaran dilakukan melalui media sosial dan transaksi langsung.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita liquid yang diduga mengandung PINACA, perangkat vape, telepongenggam, cairan pendukung pencampuran, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kandungan zat dalam barang bukti melalui pemeriksaan laboratoriumforensik.
Hafid Ahmad












