Hukum  

Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Palas, Untuk Mengundang PT. BARAPALA

Sumut-Palas,Jejak-kasusnews.web.id –Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama rekan-rekannya melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga tiga klien mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas. Kasus tersebut dilaporkan oleh PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) dengan nomor laporan LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas. Tujuannya agar lembaga legislatif daerah dapat melihat secara objektif persoalan yang dirasakan masyarakat Luhat Unterudang, yang menurut mereka kerap menjadi korban kriminalisasi, mulai dari penangkapan, pelaporan, hingga dugaan tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh pihak yang diduga suruhan PT Barapala.

Menurut Mardan, lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini diklaim oleh PT Barapala merupakan lahan milik masyarakat Unterudang, bukan milik perusahaan. Ia menyebut hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

“DPRD perlu memanggil dan menghadirkan pihak PT Barapala untuk menjelaskan dasar klaim kepemilikan lahan yang selama ini mereka kuasai, sekaligus meminta dokumen legalitas dan kepemilikan perusahaan. Jika ternyata perusahaan itu ilegal, tentu sangat merugikan daerah Padang Lawas,” ujar Mardan kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Ia juga menyoroti keberadaan plank Satgas PKH Garuda seluas 25.000 hektare di lokasi yang diklaim, yang menurutnya menunjukkan kawasan tersebut berada dalam pengawasan negara dan tidak dapat dikuasai sepihak oleh pihak mana pun, termasuk PT Barapala.

“Kami melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik sah secara hukum atas kebun yang diklaim PT Barapala di Kecamatan Barumun Tengah. Kami juga mempertanyakan konsekuensi hukum atas keberadaan plank Satgas PKH Garuda, apakah hanya simbol atau memang harus dipatuhi,” tegas Mardan.

Dalam surat permohonan tersebut, kata Mardan, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti dan dokumen yang menurut mereka menunjukkan PT Barapala bukan pemilik sah kebun sawit di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, yang disebut menyatakan PT Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak mampu membuktikan kepemilikan tanahnya. Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebut lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.

Menurut Mardan, hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan siapa sesungguhnya pihak yang menjadi korban dalam perkara dugaan pencurian sawit tersebut, sekaligus membuka fakta hukum yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

(Tejo/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *