Berau,Jejakkasusnews.web.id – Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran Polsek memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,51 gram dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan delapan perkara tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Berau dan Polsek jajaran. Dalam delapan perkara tersebut, terdapat delapan orang tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
โPemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau bersama Polsek jajaran,โ ungkap AKP Agus Priyanto.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan memasukkan kristal putih yang diduga merupakan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur detergen hingga larut. Selanjutnya, cairan hasil pelarutan tersebut dibuang ke dalam tangki septik sesuai dengan prosedur pemusnahan yang dilaksanakan.
Kegiatan ini turut dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Berau, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Berau, penasihat hukum para tersangka, serta para tersangka yang perkaranya berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Kehadiran unsur penegak hukum dan pihak terkait dalam kegiatan tersebut bertujuan memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pidana penjara hingga pidana berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui pengungkapan perkara dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang transparan.
Polres Berau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mencegah peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)












