RATUSAN MAHASISWA G3RUDUK KANTOR DPRD SULUT, AKSES MASUK DIBATASI: 20 PERWAKILAN DIMINTA MASUK UNTUK DIALOG, MASSA MENUNGGU KEJELASAN SIKAP DEWAN

RATUSAN MAHASISWA G3RUDUK KANTOR DPRD SULUT, AKSES MASUK DIBATASI: 20 PERWAKILAN DIMINTA MASUK UNTUK DIALOG, MASSA MENUNGGU KEJELASAN SIKAP DEWAN

MANADO, SULAWESI UTARA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Sulawesi Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (4/11/2026) sore. Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 300 mahasiswa tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya tuntutan mahasiswa terhadap keterbukaan dan tanggung jawab lembaga pemerintahan dalam menjalankan fungsi perwakilan rakyat.

Massa aksi mendatangi kantor DPRD Sulut yang berlokasi di Jalan Raya Manado–Bitung, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sebagai bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan publik.

Namun, situasi di lokasi sempat menjadi perhatian ketika massa berupaya memasuki gedung DPRD. Aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan tidak mengizinkan seluruh peserta aksi masuk ke dalam kompleks gedung. Pengaturan akses tersebut dilakukan dengan alasan bahwa pihak DPRD telah meminta sejumlah perwakilan mahasiswa untuk mengikuti dialog secara langsung dengan pihak dewan.

Berdasarkan penyampaian aparat kepolisian di lokasi, sebanyak 20 orang perwakilan mahasiswa diminta masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan komunikasi dengan pihak DPRD Sulut. Sementara itu, ratusan mahasiswa lainnya tetap berada di luar gedung sambil menunggu perkembangan proses dialog tersebut.

Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap bagaimana mekanisme penerimaan aspirasi masyarakat oleh lembaga legislatif dijalankan. Sebab, demonstrasi bukan sekadar kegiatan berkumpul dan menyampaikan tuntutan, melainkan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

DIALOG JANGAN SEKADAR MENJADI FORMALITAS

Sebagai lembaga yang memiliki mandat mewakili kepentingan rakyat, DPRD seharusnya menjadi salah satu ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, kritik, serta tuntutan terhadap kebijakan pemerintah.

Mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi patut mendapatkan ruang penerimaan dan tanggapan yang proporsional.

Pembatasan jumlah peserta yang masuk untuk berdialog memang dapat menjadi bagian dari pengaturan keamanan dan ketertiban. Namun, hal tersebut tidak boleh menghilangkan substansi utama dari penyampaian aspirasi.

Dua puluh perwakilan yang diberikan kesempatan masuk harus benar-benar memperoleh ruang untuk menyampaikan seluruh pokok tuntutan mahasiswa. Lebih dari itu, hasil dialog perlu disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta aksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kesan bahwa aspirasi hanya berhenti pada pertemuan terbatas.

Sebab, dialog yang baik bukan hanya tentang siapa yang diperbolehkan masuk ke ruang pertemuan, melainkan tentang sejauh mana aspirasi masyarakat didengar, dipahami, diberikan jawaban, dan ditindaklanjuti secara nyata.

PUBLIK MENUNGGU RESPONS DPRD SULUT

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak cukup dibangun melalui pernyataan maupun janji politik. Kepercayaan harus dibuktikan melalui sikap terbuka, keberanian menerima kritik, serta kesungguhan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

DPRD Sulawesi Utara diharapkan mampu menunjukkan bahwa gedung wakil rakyat bukanlah ruang yang tertutup bagi suara masyarakat. Sebaliknya, lembaga tersebut harus menjadi tempat di mana setiap aspirasi dapat diterima dengan sikap dewasa, profesional, dan bertanggung jawab.

Aparat kepolisian juga diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis, menjaga keamanan, serta memastikan hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat tetap dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai hasil dialog antara perwakilan mahasiswa dengan pihak DPRD Sulut maupun substansi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Publik kini menantikan bagaimana pihak DPRD Provinsi Sulawesi Utara merespons kehadiran sekitar 300 mahasiswa tersebut. Apakah dialog yang dibuka akan menghasilkan jawaban konkret, atau justru berakhir sebatas pertemuan tanpa kepastian tindak lanjut?

Satu hal yang perlu ditegaskan, dalam negara demokrasi, mahasiswa memiliki hak untuk bersuara, sementara wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan.

Gedung DPRD adalah rumah rakyat. Karena itu, suara rakyat seharusnya tidak hanya diterima ketika dibutuhkan, tetapi juga didengarkan ketika datang membawa kritik dan tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *