GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 3 Mekarmukti, Desa Mekarmukti, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut resmi mulai dilaksanakan. Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai bantuan sebesar Rp1.354.026.000 tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Garut Selatan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, revitalisasi dilaksanakan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 20 Juni hingga 19 September 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SDN 3 Mekarmukti.
Saat ditemui di lokasi, Sabtu (4/7/2026), Sekretaris Panitia Pelaksana Pembangunan Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti, Andi Reksa, menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan fisik dimulai, panitia telah melalui sejumlah tahapan persiapan.
Sebelum panitia melaksanakan kegiatan revitalisasi, setidaknya kami sudah menggelar empat kali rapat. Mulai dari rapat pembentukan kepengurusan yang dihadiri komite sekolah dan kepala sekolah, rapat persiapan serta pengecekan lokasi bersama konsultan pengawas, hingga rapat persiapan pembongkaran sebelum pekerjaan dimulai,” ujar Andi Reksa.
Ia menjelaskan, revitalisasi tidak hanya berfokus pada perbaikan bangunan lama, tetapi juga pembangunan fasilitas baru yang diharapkan mampu menunjang proses belajar mengajar secara lebih optimal.
Adapun pekerjaan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan dua ruang kelas baru (RKB), pembangunan toilet, serta sejumlah fasilitas penunjang lainnya.
Nasib Kegiatan Belajar Mengajar Masih Menunggu Keputusan
Di tengah dimulainya pembangunan, perhatian masyarakat kini tertuju pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) saat tahun ajaran baru dimulai.
Ketika ditanya mengenai lokasi sementara pembelajaran bagi siswa selama proses revitalisasi berlangsung, Andi Reksa mengaku keputusan tersebut belum ditetapkan.
“Untuk hal itu nanti kami musyawarahkan terlebih dahulu,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme relokasi sementara KBM masih menunggu hasil musyawarah antara pihak sekolah, panitia pembangunan, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya.
Padahal, proses pembangunan diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan September 2026, sementara peserta didik dijadwalkan mulai kembali mengikuti pembelajaran pada awal tahun ajaran baru.
Hak Belajar Peserta Didik Tidak Boleh Terabaikan
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui pembangunan infrastruktur sekolah.
Namun demikian, pembangunan fisik harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Oleh sebab itu, sekolah bersama pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan skema pembelajaran sementara agar proses pendidikan tetap berlangsung secara aman, tertib, dan efektif selama revitalisasi dilaksanakan.
Selain itu, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara juga dituntut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi publik.
Wawancara Terhenti Setelah Muncul Sambungan Telepon
Di tengah proses wawancara dengan Sekretaris Panitia, situasi berubah ketika awak media menerima sambungan telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Asbuy, Ketua organisasi wartawan FWGS.
Dalam percakapan tersebut, Asbuy menanyakan keberadaan wartawan yang sedang melakukan peliputan di wilayah Mekarmukti.
Tim awak media kemudian menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari kegiatan peliputan mengenai Program Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti.
Dalam komunikasi tersebut, Asbuy juga menyampaikan pengakuan bahwa dirinya merupakan bagian dari pihak yang mengusung program revitalisasi tersebut.
Untuk menjaga suasana tetap kondusif serta menghindari kesalahpahaman di lapangan, tim awak media memutuskan menghentikan sementara proses wawancara.
Perlu Klarifikasi dari Seluruh Pihak
Tim Awak media menilai informasi yang berkembang selama proses peliputan perlu diklarifikasi secara menyeluruh.
Sebagai media massa, kegiatan wawancara, pengumpulan data, verifikasi informasi, dan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, pengakuan adanya pihak yang menyatakan dirinya sebagai pengusung program revitalisasi juga memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Warga Ikut Terlibat dalam Pembangunan Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan revitalisasi turut melibatkan masyarakat sekitar, termasuk pemuda Karang Taruna dan warga setempat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sekaligus mendukung kelancaran proyek hingga selesai sesuai target.
Liputan Akan Terus Dilanjutkan Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, tim awak media akan kembali melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, di antaranya Kepala SDN 3 Mekarmukti, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pendalaman juga akan dilakukan terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi, kepastian lokasi sementara kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, serta berbagai informasi yang muncul selama proses peliputan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red** Hn H












