NABIRE,Jejakkasusnews.web.id – 10 September 2026* – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nabire menyoroti sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire karena belum menjalankan *Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR)* sebagaimana diamanatkan regulasi.
Menurutnya, kewajiban membangun kebun plasma atau PIR merupakan amanat *Permentan Nomor 98 Tahun 2013* dan *Permentan Nomor 7 Tahun 2021* tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan pemegang IUP wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal.
“Faktanya sampai hari ini, banyak perusahaan sawit di Nabire yang hanya fokus pada kebun inti. Kewajiban membangun PIR untuk masyarakat belum dilaksanakan secara serius. Ini jelas melanggar amanat regulasi,” tegas Wakil Ketua I DPRK Nabire saat ditemui di Nabire, Rabu (10/9/2026).
Ia menyebutkan, dampak dari tidak dijalankannya program PIR membuat masyarakat di sekitar kebun tidak mendapatkan akses ekonomi yang adil. Padahal tujuan utama PIR adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik ulayat dan masyarakat sekitar perusahaan.
“Jangan sampai kehadiran sawit hanya menguntungkan perusahaan, sementara masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Ini yang kami tolak,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRK Nabire mendorong *Pemerintah Provinsi Papua Tengah* segera membentuk *Tim Penilai Usaha Perkebunan* untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan, khususnya terkait pelaksanaan PIR.
Ia juga meminta perusahaan segera duduk bersama masyarakat adat, pemerintah, dan DPRK untuk membuat roadmap pembangunan PIR.
“Kami minta Pemprov Papua Tengah dan Satgas PKH turun. Evaluasi semua IUP. Kalau tidak patuh, cabut izinnya. Tapi kalau mau patuh, segera bangun PIR,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua Tengah telah menerima hasil evaluasi 6 IUP sawit di Papua Tengah. Untuk Kabupaten Nabire, dari 3 IUP yang dievaluasi, 1 direkomendasikan pencabutan dan 2 lainnya diminta perbaikan tata kelola.
*Tentang PIR*
Program Perkebunan Inti Rakyat adalah kewajiban perusahaan membangun kebun sawit untuk masyarakat sekitar. Luasan minimal 20% dari luas areal inti. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut menikmati hasil dari investasi perkebunan.
welem reba












