Batam,Jejak-kasusnews.web.id – Penanganan kasus lima warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi pengawasan di proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah para WNA tersebut lebih dahulu dideportasi, langkah terhadap pihak penjamin hingga kini baru sebatas surat peringatan dari Kantor Imigrasi Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada penjamin para WNA tersebut. Namun, belum ada tindakan lanjutan yang diumumkan secara terbuka.
“Penjamin akan kita tindak. Kalau yang ditangkap itu sudah kita deportasi. Selanjutnya penjamin sudah kita kasih surat peringatan,” ujar Wahyu usai kegiatan media gathering di Hotel Aston, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan maupun aktivitas WNA bermasalah di Batam. Terlebih, operasi pengawasan di kawasan proyek Opus Bay sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan tenaga kerja asing di lokasi pembangunan strategis.
Saat ditanya apakah sanksi terhadap penjamin, termasuk agen maupun pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA), hanya sebatas teguran administratif, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, proses penindakan keimigrasian tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Penindakan dari imigrasi itu tidak bisa langsung jebret-jebret begitu,” katanya.
Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin maupun pemberi kerja WNA dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti mempekerjakan warga asing tanpa izin sah atau membiarkan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, penjamin yang lalai melaporkan keberadaan serta aktivitas WNA juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Tak hanya itu, ketentuan keimigrasian juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret selain surat peringatan kepada pihak penjamin. Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa penindakan lebih cepat dilakukan terhadap WNA, sementara pihak yang diduga memfasilitasi keberadaan mereka masih sebatas diberikan teguran administratif.
Meski demikian, Wahyu memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pasti akan proporsional sesuai koridor hukum. Langkah awal itu hanya surat peringatan. Nanti akan kita lihat langkah selanjutnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Imigrasi Batam juga mengungkapkan bahwa seluruh WNA yang diamankan telah menjalani tes urine. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum
dipublikasikan kepada masyarakat.
“Sudah tes urine, namun saya belum lihat hasilnya,” kata Wahyu.
Belum adanya transparansi terkait hasil pemeriksaan maupun kepastian penindakan terhadap pihak penjamin membuat penanganan kasus WNA di proyek Opus Bay kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu sejauh mana ketegasan aparat dalam menindak seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya terhadap WNA, tetapi juga pihak yang diduga memfasilitasi keberadaan mereka di Batam.
Penulis: izazat karunia












