GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Babakan Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman.
Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Selain persoalan transparansi, warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan. Mereka menduga pembangunan TPT tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang semestinya.
Salah seorang warga setempat yang meminta Identitasnya tidak dipublikasikn, menilai pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dan mengundang banyak keluhan dari masyarakat. Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara seharusnya dikerjakan secara profesional, terbuka, dan mengutamakan mutu.
Senada dengan itu, Cecep, warga lainnya, mengungkapkan bahwa tinggi bangunan TPT diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut sejumlah warga telah menyampaikan protes karena khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama dan berpotensi membahayakan apabila terjadi longsor.
“Warga berharap proyek ini benar-benar diperiksa. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk dinas teknis, inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Perdi selaku penanggung jawab proyek telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait tidak adanya papan informasi proyek dan dugaan kualitas pekerjaan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Awak Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Cecep Hidyat/ Rudi Sanjaya
Editor : Hendi Heryan












