Deli Serdang,Jejak-kasusnews.web.id – 18 Juli 2026 – Sebuah peristiwa memilukan sekaligus mengerikan terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, yang merenggut nyawa Daniel Situmeang alias Bornok(30). Korban diduga mengalami penganiayaan sekejam peristiwa sejarah G30S PKI, setelah dijemput secara paksa oleh oknum yang tidak dikenal pada dini hari buta.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari keluarga korban dan Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, peristiwa bermula pukul 03.00(12/7/2026) dini hari saat Daniel sedang tertidur pulas di timbangan lama yg SDH tutup di simpang kayu besar tanjung Morawa. Tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal yang langsung mencekik leher korban, memborgol tangannya, membungkus kepalanya dengan kain, lalu membawanya paksa ke Pos Satpam PTPN I Regional I Tanjung Morawa.
Menurut kesaksian JM narasumber yang melihat saat berada di lokasi kejadian itu.
selama berada di pos satpam, Daniel dianiaya secara membabi buta oleh 2 orang petugas keamanan PTPN I Regional dan 1 oknum TNI dari Satuan ARMED Medan yang bertugas sebagai Pengamanan BKO Perusahaan (Papam) di lingkungan BUMN tersebut. Penganiayaan dilakukan tanpa rasa belas kasihan sedikitpun, persis seperti kekejaman yang terjadi pada masa peristiwa G30S PKI.
Sang kakak kandung korban, Fery, baru mendapatkan informasi keberadaan adiknya pada pukul 11.00 malam hari yang sama dr pihak kepolisian.
Namun, saat berhasil menemukannya, Daniel sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka memar, tulang rusuk patah, dan seluruh badannya tampak hancur akibat pukulan keras.
“Sangat sadis perbuatan mereka, Bung! Mereka menganiaya adik saya sampai meninggal dunia. Luka memar terlihat di seluruh wajahnya, tulang rusuknya patah, dan badannya habis remuk. Mereka memperlakukan adikku persis seperti penganiayaan di masa G30S PKI, tak ada rasa belas kasihan sedikit pun,” ujar Fery dengan suara terisak dan penuh kemarahan.
Keluarga menegaskan tidak menerima perlakuan kejam tersebut. “Jika memang benar adik saya melakukan apa yang dituduhkan, yaitu mencuri besi, kenapa harus diperlakukan sekejam itu sampai merenggut nyawanya? Kami menuntut agar kasus ini segera diproses dan ditindaklanjuti dengan tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Mereka telah membunuh adik saya secara sadar dan terencana, maka para pelaku harus menerima hukuman yang setimpal,” tegas Fery saat melaporkan kejadian ini kepada Sekjend DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, yang merupakan rekan kerja korban semasa bekerja sebagai sopir truk.
Abdullah Hasan Lubis pun menyampaikan kekecewaan dan kemarahan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Tiga oknum yang diduga menjadi tersangka penganiayaan ini tidak boleh dibiarkan bebas. PTPN I Regional I juga harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, sebab peristiwa berdarah ini terjadi di lingkungan perusahaan dan pelakunya adalah petugas yang bertugas di sana, baik dari unsur keamanan perusahaan maupun oknum TNI yang bertugas sebagai Papam di Perusahaan BUMN tersebut,” ujar Bung Hasan dengan nada kesal.
Ia meminta Kepolisian Resor Deli Serdang selaku aparat penegak hukum di wilayah tersebut untuk segera mengambil sikap, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin hukum di negara ini hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul bagi penguasa atau mereka yang memiliki pangkat. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, keadilan harus ditegakkan untuk Daniel Situmeang dan keluarganya,” tutup Abdullah Hasan Lubis.
Sumber : LSM GMAS LANGKAT
Red***












