GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Hendi Heryana selaku Koordinator Wilayah Jawa Barat Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan seorang oknum UPTD Pertanian Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Hendi Heryana menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, praktik yang diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani dengan dalih memperlancar proses usulan bantuan pertanian tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut. GAWARIS Jawa Barat akan melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Hendi Heryana.
Sebelumnya, media menerima informasi dari narasumber yang mengaku berasal dari kalangan kelompok tani. Demi alasan keamanan, identitas narasumber tidak dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan narasumber, oknum berinisial IWN diduga mengundang sejumlah pengurus kelompok tani, baik secara individu maupun kelompok kecil, untuk membahas pengajuan bantuan dan program pertanian. Dalam pertemuan tersebut, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang jasa” atau “biaya kelancaran” agar usulan bantuan dan program pertanian lebih mudah diproses.
Narasumber juga menduga terdapat penyampaian bahwa kelompok tani yang tidak memenuhi permintaan tersebut berpotensi mengalami keterlambatan proses administrasi, usulannya dikembalikan untuk perbaikan, atau tidak menjadi prioritas. Sebaliknya, kelompok yang memenuhi permintaan tersebut diduga akan diprioritaskan dalam proses pengajuan program.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perspektif hukum, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai penyalahgunaan jabatan serta penerimaan suap atau gratifikasi, apabila seluruh unsur tindak pidananya dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjadi bagian dari kajian aparat penegak hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Hendi Heryana berharap Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Jangan sampai para petani yang seharusnya memperoleh pelayanan justru menjadi korban praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Hendi.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kebenarannya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum IWN yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.
Red***












