GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Muhamad Zakaria mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengawal dan menindaklanjuti secara profesional, transparan, serta tuntas perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Inisial AF
LBH menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum bagi pelapor dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara menyeluruh tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, perkara ini bermula dari hubungan sewa-menyewa tanah dan bangunan antara inisial AF dengan inisial AIS. Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelapor menduga adanya tindakan berupa penyampaian pernyataan yang merugikan kehormatan dan nama baiknya.
Pihak pelapor juga menduga terdapat informasi yang tidak benar dan disampaikan tanpa dukungan bukti yang sah. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dengan memeriksa keterangan para pihak serta bukti-bukti yang tersedia.
Indra Muhamad Zakaria selaku kuasa hukum AF menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Kami memandang penting agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang diistimewakan. Hak atas nama baik dan kehormatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan hukum. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum,” tegas Indra Muhamad Zakaria.
Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tidak boleh dipandang sepele apabila terdapat bukti yang mendukung laporan tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara cermat, profesional, dan proporsional.
LBH juga meminta agar pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga tidak muncul ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Dalam mengawal perkara tersebut, LBH Indra Muhamad Zakaria menyampaikan sejumlah tuntutan kepada APH, di antaranya:
Memperdalam pemeriksaan perkara dengan menelaah keterangan para pihak serta bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang tepat, berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Memberikan kepastian informasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Menjaga independensi proses hukum dari segala bentuk tekanan atau intervensi yang berpotensi mengganggu objektivitas penanganan perkara.
LBH menilai, penanganan perkara yang transparan dan profesional menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Indra Muhamad Zakaria menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi AF dalam menghadapi tahapan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan satu orang, tetapi juga tentang tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menghormati hak, kehormatan, dan martabat orang lain.
Secara konstitusional, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, terkait penyebutan Pasal 411 dan/atau Pasal 413 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam materi pernyataan LBH, ketentuan tersebut perlu dicocokkan kembali dengan unsur perbuatan yang dilaporkan. Penentuan pasal yang tepat harus mengacu pada substansi dugaan perbuatan, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelapor sekaligus menjamin hak pihak terlapor untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum.
LBH Indra Muhamad Zakaria menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan serta kewenangannya masing-masing.
Red…












