GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Polemik pemerintahan Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Tanjungmulya, Ajat Gumilar. Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan serta menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Mosi tidak percaya tersebut tertuang dalam surat tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Dokumen yang diterima redaksi juga memuat daftar nama dan tanda tangan warga sebagai bentuk dukungan terhadap penyampaian aspirasi tersebut.
Dalam surat itu, warga menguraikan sejumlah persoalan yang mereka jadikan dasar untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Desa Tanjungmulya. Salah satu poin yang disorot adalah dokumen pemeriksaan Inspektorat dan APIP Kabupaten Garut Nomor 700.121/313/Insp tertanggal 17 Maret 2026.
Berdasarkan isi surat mosi tidak percaya tersebut, disebutkan adanya indikasi kerugian keuangan Desa Tanjungmulya sebesar Rp1.737.254.408,00. Warga juga menyatakan bahwa batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti pengembalian nilai yang disebut sebagai indikasi kerugian tersebut tidak terpenuhi.
Selain itu, warga mencantumkan surat Inspektorat Nomor 300.2.11/801/Insp tertanggal 23 Juli 2026 yang, menurut isi surat mosi, berkaitan dengan pelimpahan persoalan tersebut kepada Unit Tipikor Polres Garut.
Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang. Nilai indikasi kerugian yang disebutkan dalam surat warga juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan seseorang sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Hendi Heryana, Korwil Gawaris Jawa Barat (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan aspirasi masyarakat berhenti sebatas surat dan tuntutan tanpa kejelasan tindak lanjut.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa, terlebih apabila terdapat dugaan penyimpangan keuangan yang didukung dokumen pemeriksaan, harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Jika memang terdapat dugaan penyelewengan dan indikasi kerugian keuangan desa, segera lakukan pendalaman, periksa seluruh dokumen, telusuri aliran penggunaan anggaran, dan ungkap fakta hukumnya. Jangan ditunda-tunda tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Hendi.
Ia menekankan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai, melainkan mendorong agar setiap dugaan yang telah dilaporkan ditangani sesuai prosedur dan tidak diabaikan.
“Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada persoalan yang dibiarkan tanpa kepastian. Jika memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara jelas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik,” lanjutnya.
Hendi juga mendesak Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, dan DPMD Kabupaten Garut agar memberikan respons resmi terhadap aspirasi masyarakat Desa Tanjungmulya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah administratif yang dapat ditempuh, status evaluasi terhadap pemerintahan desa tanjungmulya, serta tindak lanjut atas dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar pengaduan warga.
Apabila terdapat kewenangan yang berada pada aparat penegak hukum, koordinasi harus dilakukan sesuai aturan tanpa mencampuri independensi proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Jangan hanya menerima surat, kemudian masyarakat dibiarkan menunggu tanpa informasi. Berikan kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Apabila ada kekurangan dokumen atau hal yang masih perlu dilengkapi, sampaikan secara terbuka melalui mekanisme resmi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan semakin terkikis karena tidak adanya kepastian informasi,” ujarnya.
Dalam surat mosi tidak percaya, warga meminta agar Kepala Desa Tanjungmulya diberhentikan dan persoalan yang mereka laporkan diproses secara hukum.
Terkait tuntutan tersebut, pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan atau mosi tidak percaya. Pemerintah daerah harus menilai dasar hukum, hasil pemeriksaan, serta prosedur administratif yang berlaku.
Demikian pula, penanganan dugaan tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjungmulya serta pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kini masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar janji. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan memberikan kejelasan mengenai status penanganan persoalan tersebut, sehingga aspirasi warga tidak berhenti di atas kertas dan setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Red…












