PANDEGLANG,Jejakkasusnews.web.id — Proyek Pembangunan Jembatan Picung 1 pada Ruas Jalan Picung–Muncul, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, yang bernilai Rp4.723.643.000 bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan terkait lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. 15 Oktober 2026
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pekerjaan, terlihat sejumlah pekerja sedang melaksanakan aktivitas pembangunan jembatan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, dan perlindungan diri lainnya tidak digunakan, padahal pekerjaan berlangsung di area konstruksi yang berisiko tinggi.
Papan informasi proyek yang terpasang secara jelas mencantumkan pesan penting: “PEKERJAAN INI DILAKSANAKAN DARI SEBAGIAN PAJAK YANG SAUDARA BAYAR.” Namun fakta di lapangan menunjukkan standar keselamatan kerja belum diterapkan sebagaimana mestinya.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Cipta Mandiri Kontruksindo dengan pengawasan dari PT. Tanoeraya Konsultan, dan memiliki waktu pelaksanaan selama 158 hari kalender sejak tanggal kontrak, 21 Juli 2026.
Terkait temuan tersebut Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan pernyataan tegasnya “Kami sangat menyayangkan hal ini. Proyek bernilai Rp4,7 miliar ini terpasang papan informasi yang lengkap dan jelas, namun justru penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerjanya diabaikan di lapangan.
K3 bukan sekadar tulisan atau formalitas di papan proyek. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan setiap penyedia jasa menjamin keselamatan seluruh orang yang berada di lokasi kerja. Jika hal mendasar seperti penyediaan dan kewajiban memakai APD saja tidak dipenuhi, bagaimana masyarakat bisa yakin terhadap kualitas bangunan yang sedang dikerjakan?
Kami meminta Konsultan Pengawas PT. Tanoeraya Konsultan dan pihak DPUPR Provinsi Banten segera melakukan pemeriksaan mendadak di lokasi. Kontraktor PT. Cipta Mandiri Kontruksindo wajib segera melengkapi sarana APD dan menegaskan disiplin keselamatan kerja bagi seluruh pekerjanya mulai hari ini. Uang rakyat harus dikelola secara benar, transparan, aman, dan bertanggung jawab — dari proses pengerjaan hingga hasil akhirnya.”
Aturan Ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Setiap perusahaan wajib menjaga keselamatan orang yang berada di tempat kerja Kontrak Kerja Penyedia jasa wajib menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya Sanksi Pelanggaran dapat dikenakan teguran, penghentian sementara, hingga sanksi kontraktual
Masyarakat berhak mengharapkan setiap proyek yang dibiayai dana publik tidak hanya menghasilkan bangunan yang kokoh, tetapi juga proses pembangunan yang aman dan tertib. Redaksi akan terus memantau perkembangan penindakan pihak terkait di lokasi proyek Jembatan Picung 1.
(Arman Sulsel/Tim)












