LANGKAT,Jejakkasusnews.web.id – 15 Oktober 2026 — DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat menyambut baik sekaligus mendesak agar rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Langkat untuk melakukan pemilihan ulang anggota BPD Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Langkah ini menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (14/10/2026), di mana proses pemilihan BPD Karang Rejo secara resmi dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD LSM GMAS Langkat, Bung Donny, menyampaikan bahwa temuan DPRD ini memperkuat kekhawatiran yang selama ini disuarakan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan keberatan ini sejak awal. Proses pemilihan BPD Karang Rejo ini sejak awal bermasalah. Komposisi panitia tidak sesuai aturan, prosesnya tertutup, dan terkesan diatur sedemikian rupa hanya untuk memenangkan orang-orang pilihan Kepala Desa saja. Ini bukan demokrasi, ini pementasan.”
Ditekankan, pemilihan BPD yang hanya mengandalkan ujian CAT tanpa melibatkan hak suara masyarakat secara langsung, ditambah ketidaksesuaian susunan panitia pemilihan, telah mencederai prinsip keterwakilan rakyat di desa.
LSM GMAS meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas PMD, untuk:
1. Segera mengeluarkan instruksi resmi kepada Camat Stabat dan Pemerintah Desa Karang Rejo untuk melaksanakan pemilihan ulang anggota BPD Karang Rejo sesuai rekomendasi DPRD Langkat;
2. Membubarkan kepanitiaan lama yang terbukti tidak memenuhi syarat prosedural;
3. Membentuk panitia pemilihan baru yang susunannya benar-benar independen, proporsional, dan sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Langkat No. 18 Tahun 2018;
4. Mengawasi langsung seluruh tahapan pemilihan ulang agar tidak ada lagi kecurangan atau rekayasa pihak tertentu.
“Kepala Desa tidak boleh mengatur siapa yang duduk di BPD. BPD itu wakil masyarakat, bukan staf kepala desa. Jika pemilihan ulang tidak segera dilakukan, maka wajar jika masyarakat bertanya: siapa sebenarnya yang memegang kendali di Desa Karang Rejo?” tegas Bung Donny..
Sejalan juga dengan
Sekretaris DPD LSM GMAS Langkat, Bung Hasan Lubis, menambahkan bahwa rekomendasi DPRD harus diikuti dengan tindakan nyata.
“Sudah ada temuan resmi dari DPRD bahwa prosedurnya salah. Jangan ditunda lagi. Laksanakan pemilihan ulang segera. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu. Masyarakat Desa Karang Rejo berhak memiliki wakil yang benar-benar mereka pilih, bukan yang ditentukan untuk mereka.”
Sumber : LSM GMAS LANGKAT
Hendi Heryana












