DIDUGA BAWAHAN AKUI SIKAP AROGAN KOORDINATOR PENAGIH HENDRA, LBH INDRA MUHAMAD ZAKARIA DESAK LEASING OTTO GARUT LAKUKAN EVALUASI

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Dugaan perilaku arogan yang melibatkan seorang koordinator penagihan bernama Hendra di lingkungan perusahaan pembiayaan atau leasing OTTO Garut menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah muncul pengakuan yang diklaim berasal dari salah seorang bawahan Hendra, yang menyebut adanya sikap komunikasi bernada tinggi dan terkesan menekan, baik terhadap nasabah maupun rekan kerja.

Informasi tersebut menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Muhamad Zakaria. Pihak LBH menilai pengakuan yang disampaikan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal secara objektif guna memastikan kebenaran informasi dan mencegah terulangnya dugaan perlakuan tidak menyenangkan dalam proses penagihan.

Meski demikian, pengakuan yang beredar tersebut tetap perlu diverifikasi lebih lanjut. Identitas pemberi keterangan, konteks percakapan, serta bukti pendukung lainnya perlu diperiksa agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului kesimpulan.

Bawahan Disebut Mengeluhkan Cara Komunikasi Atasan

Dalam keterangan percakapan yang diterima, seorang rekan kerja yang disebut sebagai bawahan Hendra menyampaikan bahwa dirinya dan rekan kerja lainnya terkadang merasa tidak nyaman dengan cara komunikasi atasannya.

Pemberi keterangan tersebut menyebut Hendra terkadang berbicara dengan nada tinggi dan menggunakan cara komunikasi yang dianggap menekan, baik kepada nasabah maupun kepada rekan kerja.

Apabila keterangan tersebut dapat diverifikasi, informasi itu dapat menjadi salah satu bahan bagi perusahaan untuk mengevaluasi pola komunikasi dan pelaksanaan tugas tim penagihan.

Namun, pengakuan satu pihak tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran secara hukum. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mendengarkan penjelasan dari Hendra dan pihak manajemen perusahaan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Indra Muhamad Zakaria menilai dugaan perilaku yang dikeluhkan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan.

Menurutnya, apabila benar terdapat pola komunikasi yang membuat nasabah maupun rekan kerja merasa tertekan, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku petugas, mekanisme pengawasan, serta penerapan kode etik penagihan.

“Ini merupakan informasi penting yang perlu ditindaklanjuti secara objektif. Apabila rekan kerja sendiri merasa tidak nyaman dengan cara komunikasi atasannya, perusahaan harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” demikian pernyataan yang disampaikan atas nama Indra Muhamad Zakaria dalam materi keterangan yang diterima.

Ia juga menilai bahwa nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran tetap berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, proses penagihan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, penghinaan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.

Aturan dan Undang-Undang yang Berkaitan dengan Penagihan

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, persoalan ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen, perilaku petugas penagihan, serta tanggung jawab perusahaan pembiayaan.

Berikut sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam menggunakan barang dan jasa.

Pasal 4 mengatur sejumlah hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa secara patut.

Ketentuan ini relevan apabila terdapat dugaan bahwa nasabah mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabat atau mengganggu kenyamanannya dalam proses pelayanan dan penagihan.

Namun, penerapan pasal tertentu tetap harus disesuaikan dengan fakta dan hubungan hukum yang terjadi.

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-undang ini menjadi salah satu dasar kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk aspek perlindungan konsumen sesuai kewenangannya.

Apabila perusahaan yang dimaksud merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, nasabah dapat menelusuri mekanisme pengaduan resmi apabila merasa dirugikan oleh perilaku petugas penagihan.

Pengaduan sebaiknya dilengkapi dengan kronologi, tanggal kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung yang diperoleh secara sah.

  1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan OJK ini mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk ketentuan mengenai perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam konteks penagihan, ketentuan yang relevan perlu diperiksa berdasarkan bentuk tindakan yang benar-benar terjadi, termasuk apakah terdapat ancaman, intimidasi, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau pelanggaran terhadap ketentuan penagihan yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan perilaku petugas tidak cukup dinilai hanya berdasarkan perbedaan gaya komunikasi. Harus ada penilaian terhadap tindakan konkret, bukti, serta ketentuan yang berlaku.

  1. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan beserta perubahannya

Ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan juga perlu menjadi perhatian, khususnya terkait pelaksanaan penagihan dan tanggung jawab perusahaan terhadap pihak yang menjalankan kegiatan penagihan.

Untuk memastikan dasar hukum yang tepat, perusahaan, status hubungan kerja petugas, jenis pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku pada saat kejadian harus diperiksa terlebih dahulu.

Perusahaan pembiayaan tidak seharusnya mengabaikan pengaduan nasabah tanpa melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers, termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun, fungsi kontrol sosial harus dilaksanakan secara profesional, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 ayat (2) juga mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.

Oleh karena itu, pemberitaan mengenai dugaan perilaku Hendra perlu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dan pihak manajemen leasing OTTO Garut untuk menyampaikan klarifikasi.

Berdasarkan informasi dan pengaduan yang menjadi perhatian mereka, LBH Indra Muhamad Zakaria mendorong pihak perusahaan leasing OTTO Garut untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan evaluasi internal terhadap dugaan perilaku Hendra dengan memeriksa keterangan nasabah, rekan kerja, dan bukti pendukung lainnya.
  2. Melakukan pembinaan dan pelatihan kode etik penagihan bagi petugas agar menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
  3. Menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi nasabah maupun karyawan yang ingin menyampaikan keluhan.
  4. Menyampaikan penjelasan resmi mengenai prosedur penagihan dan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku di perusahaan.
  5. Memberikan penyelesaian yang patut kepada nasabah apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terjadi perlakuan yang melanggar ketentuan atau merugikan konsumen.

LBH juga berharap perusahaan tidak hanya melihat persoalan ini sebagai masalah komunikasi individual, tetapi turut mengevaluasi sistem pengawasan dan standar perilaku petugas penagihan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Dalam praktiknya, kewajiban nasabah untuk membayar angsuran tidak menghapus hak nasabah untuk memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum.

Sebaliknya, petugas penagihan juga memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan memperoleh perlindungan hukum selama bertindak secara sah.

Karena itu, penyelesaian persoalan seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengaduan, pemeriksaan bukti, klarifikasi, dan evaluasi yang transparan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti yang relevan.

Hingga materi pemberitaan ini disusun, keterangan yang menjadi dasar sorotan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Hendra telah melakukan pelanggaran hukum hanya berdasarkan pengakuan yang diklaim berasal dari bawahannya.

Awak media membuka ruang bagi Hendra maupun manajemen leasing OTTO Garut untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, serta bukti atau informasi lain yang relevan.

Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

Prinsipnya, setiap dugaan harus diuji melalui fakta. Jika terbukti terdapat pelanggaran, perusahaan perlu mengambil tindakan sesuai aturan. Jika terdapat informasi yang tidak tepat, pihak yang diberitakan juga berhak mendapatkan ruang untuk meluruskan.

Sumber: Materi keterangan yang disampaikan kepada redaksi dan pernyataan yang diatribusikan kepada LBH Indra Muhamad Zakaria. Keterangan para pihak masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *