SAMPANG,Jejakkasusnews.web.id – 24 Oktober 2026 — Perwakilan masyarakat, Mat Terbang, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan data penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di wilayah kerjanya. Langkah ini diambil setelah masyarakat menemukan banyak ketidakcocokan antara data penerima dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
Mat Terbang menegaskan bahwa tindakan pemalsuan data yang merugikan keuangan negara merupakan pelanggaran hukum berat. Pihaknya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3 — Jika terbukti pemalsuan data menyebabkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
– UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 43 — Secara khusus mengatur pemalsuan data penerima bantuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami tidak main-main. Jika dugaan ini benar dan data sengaja dimanipulasi, itu merugikan rakyat sekaligus merugikan keuangan negara. Hukum sudah jelas mengaturnya, dan kami siap menggunakan jalur hukum yang ada untuk menegakkan kebenaran,” tegas Mat Terbang.
Pihaknya berharap Kementerian Sosial RI segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Sementara itu, langkah ke kepolisian disiapkan sebagai upaya agar dugaan pelanggaran ini segera diteliti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Team)












