GARUT,JEJAKKASUSNEWS.WEB.ID — Dugaan ketidakjelasan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SDN 1 Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, menjadi sorotan serius. Korwil GAWARIS Jawa Barat, Hendi Heryana, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Hendi Heryana dari GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) Jawa Barat menyatakan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut bersama keluarga penerima manfaat. Apabila tidak ada pertanggungjawaban dan penjelasan yang dapat dibuktikan dari pihak terkait, langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengecam keras apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti. Persoalan ini harus dibongkar dan diusut tuntas, bukan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Hendi.
Persoalan ini bermula dari pengakuan seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku baru mengetahui adanya catatan penyaluran bantuan PIP atas nama anaknya, berinisial KRP, setelah anak tersebut lulus dari sekolah dasar dan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada awak media, tercatat empat kali penyaluran bantuan dengan keterangan sebagai berikut:
- Tahun 2022: Dana tercatat masuk pada 1 November 2022.
- Tahun 2023: Dana tercatat masuk pada 23 November 2023.
- Tahun 2024: Dana tercatat masuk pada 8 April 2024.
- Tahun 2025: Dana tercatat masuk pada 15 Juli 2025.
Data tersebut mencantumkan SDN 1 Mekarsari dengan NPSN 20226387 dan Bank BRI. Namun, catatan tanggal penyaluran saja belum cukup untuk memastikan siapa yang melakukan pencairan, apakah dana benar-benar diterima oleh penerima manfaat, atau apakah terdapat pengembalian dana ke kas negara.
Orang tua siswa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun bantuan tersebut selama anaknya bersekolah di SDN 1 Mekarsari.
“Saya tidak tahu kalau anak saya mendapatkan bantuan KIP dari kelas satu sampai kelas enam. Setelah anak saya masuk SMP, saya baru kaget mengetahui ternyata ada catatan bantuan sampai empat kali pencairan,” ungkapnya.
Menurut penuturannya, ia pernah mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Ia mengaku mendapat keterangan bahwa anaknya pernah tercatat sebagai penerima bantuan, kemudian diarahkan agar mengajukan bantuan kembali melalui sekolah di jenjang SMP.
Pengakuan tersebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status bantuan dan proses penyalurannya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, seorang guru bernama Dedi menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan awalnya, ia menjelaskan bahwa dirinya pernah mendengar pembicaraan di antara rekan-rekan guru mengenai kemungkinan dana bantuan atas nama Dika, putra Ibu Ela, dikembalikan ke kas negara karena terlambat diambil.
Dedi kemudian mengirimkan pesan lanjutan untuk memperjelas maksud keterangannya.
“Duh, lepat nyarios, panginten, Pa. Memang leres, abdi kantos ngadangu obrolan rerencangan guru di sakola tipayun téh. Aya kemungkinan artosna anu Dika (putra Bu Ela) kembali deui ka kas negara kumargi telat nyandak. Kitu saleresna mah,” tulis Dedi dalam pesan WhatsApp-nya.
Dalam pesan berikutnya, Dedi meminta agar keterangannya diluruskan dan tidak disalahartikan. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai kemungkinan pengembalian dana tersebut berasal dari pembicaraan yang pernah didengarnya, bukan berdasarkan pengetahuan langsung yang ia pastikan sendiri.
Dedi juga menyarankan agar awak media menghubungi kepala sekolah periode 2022–2025 dan bendahara sekolah untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas dan autentik. Ia turut menyampaikan permohonan maaf karena sedang kurang sehat.
Klarifikasi tersebut perlu diperhatikan secara proporsional. Sampai saat ini, keterangan Dedi mengenai kemungkinan pengembalian dana belum disertai bukti transaksi atau dokumen resmi yang memastikan bahwa dana PIP atas nama KRP benar-benar telah dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen penyaluran, status rekening penerima, serta bukti pencairan atau pengembalian dana untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Hendi Heryana menilai persoalan bantuan pendidikan harus ditangani secara serius karena menyangkut hak siswa dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program bantuan pemerintah.
Menurutnya, apabila memang terdapat kendala pencairan, keterlambatan pengambilan, atau pengembalian dana ke kas negara, pihak terkait harus mampu menjelaskannya berdasarkan dokumen yang sah.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi keterangan yang belum jelas. Kalau memang dana dikembalikan ke kas negara, tunjukkan dasar dan bukti administrasinya. Kalau dana sudah dicairkan, harus jelas siapa yang mencairkan dan bagaimana penyerahannya kepada penerima manfaat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama keluarga penerima manfaat akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi apabila klarifikasi yang memadai tidak diperoleh.
Hendi juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada pemeriksaan, melainkan untuk mendorong keterbukaan informasi, pertanggungjawaban administrasi, dan perlindungan hak penerima bantuan.
Atas persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Inspektorat didorong melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian antara data penyaluran dan penerimaan bantuan, persoalan itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, termasuk aparat penegak hukum apabila terdapat dasar yang cukup.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain:
- Apakah KRP benar-benar ditetapkan sebagai penerima PIP pada setiap tahun yang tercatat?
- Siapa yang melakukan pencairan dana dan kapan transaksi tersebut berlangsung?
- Apakah terdapat bukti penyerahan dana kepada siswa atau orang tua/wali?
- Jika dana dikembalikan ke kas negara, kapan pengembalian dilakukan dan apa bukti resminya?
- Apakah pengelolaan administrasi penyaluran bantuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan atau keterangan lisan.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak sekolah atau individu tertentu telah melakukan penyalahgunaan dana PIP.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada kepala SDN 1 Mekarsari periode 2022–2025, bendahara sekolah, serta pihak terkait lainnya agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penyaluran bantuan pendidikan. Jika tidak ada persoalan, dokumen yang sah diharapkan dapat menjelaskan keadaan sebenarnya. Namun, jika ditemukan penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus bisa mempertanggung jawabkannya.
Red…












