GOWA,Jejakkasusnews.web.id – SULAWESI SELATAN, 23 OKTOBER 2026 Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Kelurahan Benteng Sompo Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menuai aspirasi dari puluhan warga yang selama ini menggantungkan hidup sebagai pedagang dan pembudidaya tanaman hias. Mereka mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi mempertanyakan nasib mata pencaharian mereka jika lahan yang selama ini dikelola tetap digunakan tanpa solusi pengganti yang jelas.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Di satu sisi, pembangunan sekolah merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan. Namun di sisi lain, ada warga yang mengaku menjadikan lahan tersebut sebagai tumpuan utama untuk menghidupi keluarga. Pembangunan untuk kepentingan umum semestinya tidak mengabaikan hak dan keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak.
Warga Mendukung Sekolah, tetapi Menolak Kehilangan Mata Pencaharian
Dalam pertemuan terbuka di lokasi pada Jumat siang, 23 Oktober 2026, warga menyampaikan keberatan sekaligus harapan agar pemerintah meninjau kembali penentuan lokasi pembangunan.
Mereka menjelaskan bahwa selama ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk usaha budidaya dan penjualan tanaman hias, rumput hias, serta bunga. Jika kegiatan usaha itu harus dihentikan tanpa adanya tempat pengganti atau skema kompensasi yang layak, puluhan keluarga dikhawatirkan kehilangan sumber penghasilan.
Salah seorang perwakilan warga mempertanyakan alasan pemilihan lahan tersebut, sementara menurut mereka masih terdapat sejumlah lahan kosong di kawasan sekitar yang dinilai berpotensi menjadi alternatif lokasi pembangunan.
“Kami tidak menolak sekolah dibangun di sini. Kami justru mendukung kemajuan pendidikan di daerah kami. Yang kami minta, carikan lokasi lain. Di kawasan Benteng Sompo Opu ini masih banyak lahan kosong yang layak dan belum dimanfaatkan, kenapa harus di lahan yang sudah menjadi sumber hidup kami?” ujar perwakilan warga.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa persoalan yang mereka angkat bukan penolakan terhadap pendidikan, melainkan permintaan agar kebijakan pembangunan turut memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
Janji Penggantian Lokasi Ditagih, Warga Menunggu Kepastian
Kini, persoalan yang menjadi perhatian warga adalah kepastian mengenai penggantian lokasi. Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam pertemuan, tetapi ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka meminta pemerintah terkait segera turun langsung ke lapangan, melakukan dialog terbuka, serta menjelaskan apakah lokasi pembangunan dapat dialihkan atau bagaimana solusi bagi warga yang terdampak akan diwujudkan.
Ada dua tuntutan utama yang disampaikan warga:
1. Pengalihan lokasi pembangunan ke lahan alternatif yang dinilai layak dan tidak memutus mata pencaharian masyarakat.
2. Kompensasi yang layak dan lokasi usaha pengganti yang memadai, apabila lahan tersebut tetap digunakan dan warga memang berhak atas ganti kerugian berdasarkan status penguasaan tanah serta ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada pemerintah terkait agar memberikan kebijakan yang bijak bagi kami, karena hal ini menyangkut satu-satunya tempat pencaharian kami. Anak kami mau makan apa, sementara pencaharian kami hanya di sini saja,” ungkap perwakilan warga.
Keluhan tersebut menggambarkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan usaha dan kebutuhan keluarga mereka. Karena itu, kepastian kebijakan menjadi hal mendesak agar persoalan tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi konflik sosial.
Pemerintah Jangan Abaikan Dampak terhadap Warga
Dalam penyampaian aspirasi, warga juga menyinggung perlindungan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera. Sementara itu, Pasal 28H ayat (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Selain itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya. Penerapan ketentuan tersebut perlu memperhatikan status tanah, prosedur pengadaan, musyawarah, serta hak pihak yang berhak atas ganti kerugian.
Perlindungan hak asasi manusia juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, penerapan aturan mengenai kepemilikan, penguasaan lahan, dan kompensasi harus ditentukan berdasarkan fakta serta dokumen yang sah.
Dengan demikian, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka status lahan yang akan digunakan, proses penetapan lokasinya, serta mekanisme penyelesaian bagi warga yang terdampak. Jika terdapat janji penggantian lokasi, warga juga membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang menyampaikan janji tersebut, waktu pelaksanaan, dan langkah konkret untuk merealisasikannya.
Menunggu Jawaban Resmi Pemerintah Kabupaten Gowa
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun instansi terkait mengenai aspirasi warga sebagaimana disampaikan dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Konfirmasi resmi tetap diperlukan agar duduk persoalan dan langkah pemerintah dapat diketahui secara berimbang.
Warga berharap pemerintah tidak membiarkan ketidakpastian terus berlangsung. Mereka meminta adanya pertemuan resmi yang melibatkan pihak terkait, perwakilan masyarakat, dan pengelola rencana pembangunan untuk mencari jalan keluar yang adil.
Pembangunan sekolah dan perlindungan mata pencaharian warga pada prinsipnya tidak harus dipertentangkan. Dengan perencanaan yang transparan, dialog yang terbuka, serta solusi yang sesuai hukum, kepentingan pendidikan dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan masyarakat yang terdampak.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: kapan kepastian penggantian lokasi diberikan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan aspirasi warga ditindaklanjuti?
Warga tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga kepastian dan langkah nyata. Sebab, bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar lokasi pembangunan, melainkan keberlangsungan usaha, kebutuhan keluarga, dan masa depan anak-anak mereka.
(Arman Sulsel/Tim)












