Sumbawa Besar, NTB, jejak-kasusnews.web.id – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan. Meski Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas operasional, kegiatan pertambangan diduga masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui sidak tersebut telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tambang harus dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa instruksi tersebut diduga belum dijalankan sepenuhnya. Aktivitas penambangan beserta pengoperasian alat berat disebut masih berlangsung secara terbuka.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku heran dengan kondisi di lapangan setelah sidak dilakukan.
”Bupati bersama Forkopimda sudah turun langsung ke lokasi penambangan emas itu beberapa hari lalu. Instruksinya jelas, tidak boleh ada aktivitas sebelum seluruh perizinan dilengkapi. Namun jika di lapangan kegiatan tetap berjalan, tentu masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (25/7/2026).
Tak hanya itu, sumber tersebut mengungkapkan masih mendengar suara dentuman keras yang diduga berasal dari penggunaan bahan peledak (dinamit) untuk memecahkan material batuan di area pertambangan.
”Beberapa hari setelah dilakukan sidak, kami kembali mendengar lagi dentuman keras dari lokasi tambang. Kami menduga suara tersebut berasal dari penggunaan bahan peledak untuk aktivitas penambangan,” ungkapnya.
Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penguasaan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penggunaan bahan peledak harus disertai izin khusus serta berada di bawah pengawasan instansi yang berwenang.
Secara regulasi, jika terbukti digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, para pelaku berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur penguasaan dan penggunaan bahan peledak.
Selain dugaan penggunaan bahan peledak, sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas di lokasi tambang.
”Kami melihat langsung beberapa WNA bekerja di lokasi penambangan emas itu. Kami menduga mereka tidak memiliki izin kerja maupun dokumen keimigrasian yang lengkap. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ungkapnya.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan keberadaan WNA atau TKA tanpa dokumen resmi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari Kantor Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Publik kini menaruh harapan penuh kepada Pemkab Sumbawa, APH, dan seluruh instansi terkait tidak berhenti pada kegiatan sidak semata. Masyarakat menilai diperlukan langkah nyata berupa pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang transparan, serta tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepolisian, Kantor Imigrasi, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara resmi mengenai dugaan masih beroperasinya aktivitas pertambangan tersebut, termasuk dugaan penggunaan bahan peledak dan keberadaan WNA/TKA di lokasi. (*)












