Garut,Jejakkasusnews.web.id – Polemik implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan setelah muncul narasi yang mengaitkan proses hukum dalam perkara tersebut dengan isu dugaan “kriminalisasi ulama”.
Menyikapi pemberitaan tersebut, Advokat H. Emu Muhammad Azmi, SH.I. selaku kuasa hukum menyatakan pihaknya menolak keras narasi yang dinilai berpotensi menggeser substansi persoalan dari perkara hukum menjadi persoalan identitas, status sosial, maupun latar belakang seseorang.
Menurut H. Emu, proses hukum harus dilihat berdasarkan peristiwa, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang dikenal sebagai ulama, guru, dosen, atau tokoh masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana. Jika benar seseorang disebut ulama, pantaskah seorang ulama, guru atau dosen membawa banyak orang secara bergerombol masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin, kemudian terjadi tindakan yang diduga intimidatif atau persekusi?” tegas H. Emu.
Ia juga mempertanyakan standar penyelesaian persoalan apabila dilakukan dengan cara membawa sejumlah orang dan mendatangi rumah pihak lain secara beramai-ramai.
“Pantaskah penyelesaian masalah dilakukan dengan membawa pasukan dan melabrak rumah orang? Kalau memang ada persoalan, seharusnya ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, atau mekanisme hukum. Bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya.
H. Emu menegaskan, pihaknya tidak pernah mempersoalkan status seseorang sebagai ulama, guru, maupun dosen.
“Klien kami tidak anti ulama, tidak anti guru, dan tidak anti dosen. Klien kami sangat menghormati ulama dan guru. Tetapi penghormatan terhadap seseorang tidak boleh kemudian dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap tindakan yang menurutnya, apabila terbukti dilakukan sebagaimana terlihat dalam materi video yang beredar, tidak semestinya dibungkus dengan label keulamaan, pendidikan, maupun jabatan akademik.
“Kalau standar perilakunya adalah bergerombol mendatangi rumah orang, melakukan intimidasi atau tindakan yang meresahkan, maka yang harus kita nilai adalah perbuatannya. Jangan kemudian status ulama, guru, atau dosen dijadikan tameng,” tegasnya.
Meski demikian, H. Emu mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai. Materi video maupun informasi yang beredar, menurutnya, harus diperiksa dan diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum juga menolak narasi yang dianggap berpotensi memecah belah masyarakat dengan mengangkat isu “kriminalisasi ulama” sebelum fakta perkara terungkap secara utuh.
“Kami kira siapapun dan mengatasnamakan organisasi apapun tidak usah bermanuver dengan cara-cara yang tidak relevan dan kemudian dibungkus seolah-olah terjadi kriminalisasi. Lebih baik kita fokus saja pada persoalan perkara hukum. Poin kritisnya adalah apakah pihak yang dilaporkan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak. Itu yang harus dibuktikan,” kata H. Emu.
Menurutnya, laporan polisi bukanlah vonis bersalah. Begitu pula status seseorang sebagai tokoh agama bukan berarti kebal dari proses hukum.
Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Laporan bukan berarti seseorang sudah bersalah. Tetapi laporan juga jangan kemudian dipelintir menjadi kriminalisasi hanya karena orang yang dilaporkan memiliki status sebagai ulama, guru atau dosen. Kita serahkan pembuktiannya kepada penyidik,” jelasnya.
H. Emu berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita hormati proses hukum. Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan serta tidak tebang pilih agar perkara ini terungkap secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Pakenjeng.
Menurutnya, persoalan MBG seharusnya tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun konflik sosial.
“Persoalan teknis di lapangan jangan digeneralisasi menjadi narasi kebencian. Jangan sampai persoalan hukum justru berkembang menjadi pertentangan antarmasyarakat. Kita hormati ulama, kita hormati guru, kita hormati dosen, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menghormati hukum,” pungkas H. Emu Muhammad Azmi.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa inti persoalan bukanlah mengenai siapa yang menyandang status ulama atau tokoh masyarakat, melainkan mengenai fakta peristiwa dan dugaan perbuatan yang sedang diproses secara hukum.
Seluruh pihak diharapkan menahan diri, tidak melakukan provokasi, serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Red…












