BATAM,Jejakkasusnews.web.id — Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial IA (35) diamankan polisi karena diduga menusuk seorang pria berinisial RAY (28) hingga mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri.
Tak hanya diduga melakukan penusukan, IA juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.44 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, korban mengalami luka akibat tusukan dan sempat kehilangan kesadaran.
“Korban mengalami luka akibat ditikam dan sempat tidak sadarkan diri. Setelah kejadian, sepeda motor milik korban juga dibawa oleh pelaku,” kata Apriadi, Senin (7/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa RAY menjadi korban dugaan penikaman di kawasan Tanjung Buntung. Korban kemudian dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat berada di ruang UGD, korban diketahui masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada IA. Petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Pulau Belakang Padang.
Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang untuk melakukan pengejaran.
Setelah melakukan pencarian, polisi mendapatkan informasi bahwa IA berada di sebuah rumah pelantar di kawasan Belakang Padang.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IA tanpa perlawanan.
“Tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Apriadi.
IA selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit sepeda motor Honda CB warna merah bernomor polisi BP 2447 MJ yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, IA dijerat Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang.
“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” kata Apriadi.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik dugaan penusukan tersebut.
Reporter: Izazat Karunia












