Aceh,Jejakkasusnews.web.id – (11 September 2026 )— Yayasan APEL Green Aceh resmi mendaftarkan sengketa informasi publik baru ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah permohonan akses data kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya kembali mengalami jalan buntu. Langkah hukum ini diambil menyusul tidak ditanggapinya formulir permohonan informasi resmi tertanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada PPID Dinas PUPR Nagan Raya dan 29 Juli 2025 yang ditujukan kepada PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Sebelumnya, 3 September 2026 lalu, APEL Green Aceh juga baru saja melaksanakan sidang perdana sengketa informasi publik melawan Pemkab Nagan Raya di KIA terkait permohonan informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) perusahaan tambang senilai Rp200 triliun yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Pemkab Nagan Raya.
Gugatan berulang ini memicu desakan luas agar Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga Gubernur Aceh turun tangan mengevaluasi total kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas di wilayah tersebut.
Dokumen utama yang menjadi objek sengketa kali ini adalah data krusial mengenai kebijakan pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di Nagan Raya. Berdasarkan data permohonan resmi, APEL Green Aceh menuntut keterbukaan terhadap dua dokumen spesifik, yakni Surat Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Wilayah Izin Usaha Tambang Nomor 600.3.3/245 tanggal 19 September 2025, serta Berita Acara Kunjungan Lapangan Nomor 400.14.1.4/194 Rabu tanggal 17 September 2025 oleh Tim Terpadu Kabupaten Nagan Raya.
Direktur Eksekutif APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan hak konstitusional masyarakat dan kewajiban badan publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sengketa ini mencuat karena pejabat daerah dinilai kerap menjadikan birokrasi sebagai penghalang dan sepihak mengunci dokumen penting yang berdampak langsung pada tata ruang hidup masyarakat.
Kalau masyarakat harus melewati proses birokratis yang panjang hingga terpaksa bersengketa di KIA hanya untuk mendapatkan dokumen rekomendasi ruang wilayah tambang dan berita acara kunjungan lapangan, kita perlu bertanya: apakah birokrasi Nagan Raya sedang melayani masyarakat atau justru mempersulit rakyat?
Jika informasi mengenai investasi dan pemanfaatan ruang ini diklaim rahasia, pemerintah wajib membuktikan konsekuensi logisnya secara hukum, bukan sekadar menutup diri,” kata Rahmad Syukur dalam keterangan resminya.
Buntut dari buruknya transparansi ini, APEL Green Aceh mendesak Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk segera memeriksa Pemkab Nagan Raya atas dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam pemenuhan hak informasi publik sesuai mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tak hanya itu, APEL juga meminta DPRA menggunakan fungsi pengawasannya serta mendesak Gubernur Aceh menjalankan fungsi pembinaan agar tidak abai saat masyarakat mengeluhkan layanan daerah.
Secara tegas, APEL Green Aceh juga mempertanyakan keabsahan berbagai penghargaan tata kelola pemerintahan dan transparansi yang pernah diterima oleh Pemkab Nagan Raya selama ini. Organisasi masyarakat sipil ini meminta lembaga pemberi penghargaan untuk meninjau ulang, mengevaluasi, bahkan mencabut penghargaan tersebut jika indikator nyata di lapangan terbukti tidak lagi terpenuhi.
Kami tidak sedang mencari-cari alasan untuk berkonflik dengan pemerintah, melainkan sedang menguji apakah penguasa daerah bersedia diawasi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi etalase mewah, sementara dokumen pemanfaatan ruang wilayah tambang justru ditutup-tutupi. Jika tata kelolanya memang sehat dan bersih, pemerintah seharusnya tidak perlu takut terhadap keterbukaan informasi dan kritik dari masyarakat,” pungkas Rahmad Syukur.
Reporter. Dedy (i m)












