GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Data satuan pendidikan PKBM Al-Jihadiyah di Kampung Nagrak, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan publik. Berdasarkan data yang disebut tercantum pada laman resmi Sekolah Kita/Kemendikdasmen, PKBM tersebut tercatat memiliki 122 peserta didik, 5 guru/tutor, 7 rombongan belajar (rombel), namun hanya 3 ruang kelas.
Data tersebut juga mencantumkan penyelenggaraan pembelajaran pada pagi hari selama lima hari, dengan status akreditasi B dan NPSN P9945753.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Publik patut mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan jumlah 122 peserta didik, 7 rombel, dan hanya 3 ruang kelas.
Pertanyaan lainnya menyangkut keberadaan dan keaktifan peserta didik, pembagian rombel, daftar serta absensi siswa, aktivitas para tutor, hingga mekanisme pelaksanaan pembelajaran selama lima hari sebagaimana tercantum dalam data satuan pendidikan.
Konfirmasi Belum Menjawab Substansi
Dalam rangka memenuhi prinsip cover both sides, Media JKN sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak PKBM Al-Jihadiyah untuk meminta penjelasan mengenai data dan pelaksanaan kegiatan pendidikan tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengelola bernama Janna belum memberikan jawaban substantif terhadap sejumlah pertanyaan mengenai jumlah peserta didik, rombel, guru/tutor, maupun pelaksanaan KBM.
Dalam komunikasi tersebut, Janna antara lain menyampaikan:
“Sama teh saha tipayun mah sok kadieu ny, Ari ceuk Abdi mah tong di beritakeun biasa we ngobrol tp ri maksa hoyong ngaberitakeun mah mangga we…”
Dalam komunikasi yang sama juga terdapat permintaan terkait dana untuk membeli rokok.
Hingga berita ini disusun, pihak PKBM Al-Jihadiyah belum memberikan penjelasan yang secara spesifik menjawab apakah 122 peserta didik tersebut benar-benar aktif mengikuti pembelajaran, bagaimana 7 rombel dijalankan dengan hanya 3 ruang kelas, serta bagaimana sistem KBM lima hari dalam sepekan dilaksanakan.
Dinas Pendidikan Diminta Jangan Tutup Mata dan Telinga
Atas munculnya persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan instansi terkait didesak segera melakukan verifikasi serta pemeriksaan faktual ke PKBM Al-Jihadiyah.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup keberadaan peserta didik, daftar hadir, data tutor, pembagian rombel, jadwal KBM, kondisi ruang belajar, serta kesesuaian data satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem pemerintah dengan kondisi sebenarnya.
Jangan sampai data pendidikan hanya terlihat aktif di atas kertas, sementara pelaksanaan kegiatan belajar mengajarnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dinas Pendidikan diharapkan tidak tutup mata dan tutup telinga terhadap setiap informasi publik yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan, terlebih jika berkaitan dengan data peserta didik dan pelaksanaan layanan pendidikan.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh data dan kegiatan memang sesuai, maka hal tersebut tentu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pembenahan terhadap data maupun penyelenggaraan pendidikan.
Awak Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis atau tuduhan bahwa PKBM Al-Jihadiyah telah melakukan pelanggaran. Dugaan ketidaksesuaian data dan pelaksanaan KBM masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak PKBM dan instansi yang berwenang.
Publik berhak mengetahui apakah data pendidikan yang tercatat dalam sistem pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Jika data benar, tunjukkan dan jelaskan. Jika terdapat kekeliruan, lakukan koreksi. Jika KBM berjalan, publik berhak mengetahui bagaimana mekanismenya.
Media JKN (JEJAKKASUSNEWS) tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pengelola PKBM Al-Jihadiyah untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung.
Langkah tersebut penting agar seluruh informasi dapat diuji secara terbuka dan pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Mat/Red..












