Polres Asahan Mangkir,RDP Rokok Elegal terpaksa di Skor

Asahan,Jejakkasusnews.web.id – Isu mengenai peredaran Rokok Elegal di Wilayah Kabupaten Asahan akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat,terutama datang dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asahan yang perduli dengan perkembangan perekonomian dan memang menjadi salah satu fokus utama aparat penegak hukum setempat.

Pemberantasan peredaran rokok tampa pita cukai (elegal) di Kabupaten Asahan,Sumatra Utara menjadi sorotan penting melalui aksi penegakan hukum nyata dan pengawasan lintas instansi.

Beberapa penindakan besar yang tercatat di wilayah hukum Asahan seperti penangkapan yang menghalalkan truk berjualan 4,02 juta batang rokok elegal tampa pita cukai yang sah di pintu gerbang Tol kusaran ,Kabupaten Asahan .

Dalam penangkapan tersebut Tim Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan berhasil Menyita rokok berbagai merk ,seperti rokok bergerak HMIN,HUMER danLUFFMAN Merah.

Peredaran rokok elegal tersebut menjadi perhatian serius bagi Lembaga Independen karna berdampak langsung pada kerugian pendapatan daerah serta pelanggaran hukum pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk Menyikapi permasalahan peredaran rokok elegal yang akhir-akhir ini marak di Asahan Gabungan Independen Lembaga Asahan yang terdiri dari beberapa organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Bantuan Hukum seperti LSM GAMPKER,LBIH Panglima Hukum,serta LSM Pedang Keadila Perjuangan melayangkan surat permohonan kepada agar permasalahan tersebut di gelar di Gedung DPRD Asahan untuk masuk dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Lembaga yang di kenal Vokal ini sudah sering menyuarakan atau melakukan gerakan yang bertujuan untuk membela kepentingan Masyarakat dan pemerintahan daerah.

Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Kamis,(11/9/26) mengenai fungsi Pengawasan,yaitu meminta klasifikasi dari dinas terkait ,Aparat Penegak Hukum(APH) serta pihak Bea Cukai tentang sejauh mana Operasi Pasar dan penindakan peredaran rokok elegal di Asahan.

Sayangnya RDP tersebut hanya di hadiri Ketua Komisi B dan anggota komisi,Kepala Bea Cukai T.Balai-Asahan,Koperindag Perizinan,Dispenda,sementara itu dari Polres Asahan tidak ada terlihat,alias mangkir.

Secara khusus ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Suhendra memberikan apresiasi kepada Kepala Bea Cukai yang sudah langsung turun untuk hadir mengikuti di RDP ,begitu juga kepada OPD yang hadir di Rapat Dengan Pendapat ini.

Di sela rapat tersebut Ketua LSM GAMPKER Asahan Andri Pandiangan mengatakanpermohonan RDP tersebut mereka lakukan terkait Maraknya Peredaran Rokok elegal di Kisaran Kabupayen Asahan Sumut.
Pada kesempatan itu juga Ketua LSM Pedang Keadilan Asahan Jangga S Manurung memaparkan beberapa data Dana Bagi Hasil(DBH),Cukai Hasil Tembakau(CHT),lalu mempertanyakan kemana anggaran yang mencapai ratusan juta pertahunnya di Gunakan.?

Lalu dalam kesempatan Rapat tersebut LBH Panglima Hukum Perwakilan Asahan Mhd. Yogi Setiawan memberikan pandangan bahwa persoalan rokok ini sudah menjadi isu Nasional,dan sudah sampai dimana penindakan yang telah di lakukan Aparat penegak hukum, terutama Polres Asahan yang saat ini tidak hadir dalam RDP yang di gelar Komisi B di Ruang Gedung DPRD Asahan.

Andri Mengatakan,bahwa dalam minggu ini juga akan di lakukan RDP lanjutan.,yang mana Komisi B akan berupaya menghadirkan perwakilan dari Polres Asahan.,tutur Andri kepada Jejak Kasus mengakhiri.

Penulis:(Ade Zass/David Lbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *