Garut Geger! Galumpit RW 24 Tercemar, Timbunan Limbah Kulit Menumpuk di Tanah Irigasi dan Jalan Lingkungan

GARUT,Jejakkasusnews.web.id – 12 September 2026 — Warga Kampung Galumpit, RW 24, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat prihatin dengan adanya tumpukan limbah berupa potongan-potongan kulit yang diduga berasal dari aktivitas industri penyamakan kulit.

Limbah tersebut dilaporkan menumpuk di area tanah irigasi serta fasilitas jalan lingkungan yang digunakan masyarakat. Ironisnya, menurut keterangan warga, dalam kurun waktu sekitar tiga hari tumpukan limbah tersebut telah bertambah hingga terlihat menggunung.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga karena lokasi tersebut bukan tempat yang diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan limbah.

Ketua Karang Taruna Unit G RW 24 menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, warga selama ini berupaya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan Kampung Galumpit.

«“Kecintaan kami terhadap keindahan dan kenyamanan lingkungan di sini sangat tinggi. Melihat limbah menumpuk begitu cepat di tempat yang bukan merupakan lokasi pembuangan, tentu kami sangat prihatin. Apalagi lokasi tersebut merupakan tanah irigasi dan fasilitas umum jalan kampung, bukan tanah milik pribadi,” ungkap perwakilan Karang Taruna Unit G RW 24.»

Warga menilai keberadaan tumpukan limbah tersebut tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan bau, mengganggu aliran air apabila masuk ke saluran irigasi, serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan apabila tidak segera ditangani.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Karang Taruna bersama warga meminta pemerintah setempat tidak tinggal diam. Mereka berharap Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, serta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Ada tiga langkah yang diminta warga, yakni:

  1. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk mengetahui pihak yang membuang limbah tersebut;
  2. Membersihkan serta menertibkan tumpukan limbah agar tidak semakin meluas;
  3. Memastikan fungsi tanah irigasi dan jalan lingkungan tetap terjaga serta tidak dijadikan lokasi pembuangan limbah.

Warga juga berharap apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu Pemeriksaan Lingkungan

Pembuangan limbah sembarangan dapat menjadi persoalan serius apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Karena itu, status dan jenis limbah yang ditemukan di Galumpit perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan, apabila diperlukan, pengujian oleh instansi berwenang.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu, apabila lokasi tersebut merupakan bagian dari jaringan atau aset irigasi, aspek perlindungan fungsi sumber daya air juga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Dengan demikian, warga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pembersihan tumpukan limbah semata. Mereka berharap pemerintah juga melakukan penelusuran mengenai asal limbah, pihak yang membuang, status lokasi, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan saluran irigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai sumber limbah maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai penyebab munculnya tumpukan tersebut.

Warga berharap pemerintah segera turun ke lokasi Kampung Galumpit RW 24 untuk memastikan persoalan ini tidak semakin meluas dan fungsi lingkungan serta fasilitas umum dapat kembali sebagaimana mestinya.

 

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *